MAKASSAR, RABU - Wakil Ketua MPR-RI M Aksa Mahmud menilai, hasil amandemen IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih perlu diamandemen lagi demi terciptanya keseimbangan tatanan sosial, politik, ekonomi.
Berdiskusi dengan Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (11/6), Aksa mencontohkan, hasil amandemen ke IV yang berlaku saat ini masih menempatkan Wakil Presiden sebagai pembantu presiden. Padahal, calon Presiden dan calon Wapres sudah satu paket sejak masa kampanye.
"Mestinya, ayat mengatakan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden, diganti menjadi presiden didampngi oleh seorang wapres. Bukankah wapres juga punya investasi dan konstituen dalam pemungutan suara?" katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang