Menneg PAN Akan Keluarkan Larangan Rangkap Jabatan

Kompas.com - 12/06/2008, 13:59 WIB

JAKARTA, KAMIS- Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan, Kementerian Negara PAN akan mengeluarkan aturan rangkap jabatan seiring tindak lanjut usulan Komisi Pemberantas Korupsi.

"Saya juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu jadi apa lagi. Janganlah, biar dia bisa konsentrasi, " kata Taufiq Effendi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/6).

Menurut Taufiq, pihaknya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bersepakat perihal peraturan larangan rangkap jabatan. "Kita akan selesaikan itu," ujarnya.

Depkeu dan Kementerian Negara BUMN bakal mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang aturan rangkap jabatan pada bulan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas usulan Komisi Pemberantas Korupsi. SKB tersebut tidak hanya mengatur tugas dan wewenang komisaris, tetapi juga membahas tentang rangkap gaji dan pembatasan jumlah komisaris di setiap BUMN

Ketika ditanya kapan aturan main larangan rangkap jabatan mulai efektif diberlakukan, Taufiq dengan lugas menjawab, "Segera, tahun ini," seraya menyatakan, aturan ini akan mendapat dukungan pejabat eselon I dan II yang saat ini merangkap jabatan. "Tidak mungkin pejabat yang bersangkutan nggak mau karena sudah diberhentikan, " sergahnya.

Ditanya pejabat departemen dan lembaga mana saja yang saat ini membolehkan pejabatnya untuk merangkap jabatan, Taufiq menunjuk Departemen Keuangan. "Yang banyak di lingkungan Depkeu, di tempat saya nggak ada," katanya. (Persda Network/ade mayasanto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau