Polres Blora Prioritaskan Penyidikan Pelanggaran Cagub Sukawi

Kompas.com - 13/06/2008, 19:34 WIB

BLORA, JUMAT-Panitia Pengawasan Pilihan Gubernur Jawa Tengah Kabupaten Blora menyerahkan berkas dan bukti pelanggaran kampanye calon Gubernur Sukawi Sutarip kepada Kepolisian Resor atau Polres Blora, Jumat (13/6). Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Umar Faroq berjanji memprioritaskan penyidikan pelanggaran itu.

"Jika terjadi kasus-kasus lain, seperti perampokan dan pencurian, persoalan itu akan dikesampingkan dahulu. Penyidikan pelanggaran pidana kampanye cagub Sukawi Sutarip akan diprioritaskan," kata Umar Faroq.

Umar mengatakan bagian penyidik Polres Blora akan segera menindaklanjuti laporan itu. Berkas, bukti-bukti pelanggaran kampanye, dan hasil investigasi Panwas Blora, akan menjadi bahan investigasi.

Divisi Pengawasan Panwas Blora Ajun Komisaris Polisi Suprayitno mengatakan berkas itu berisi hasil sidang Panwas Blora yang menyatakan pembagian sembako itu masuk dalam kategori pidana kampanye. Hal itu melanggar pasal 116 dan 117 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Panwas menyerahkan pula hasil klarifikasi dengan tiga orang penerima paket sembako, kepala Kanto r Pos Blora, dan direktur serta karyawan PT BPR Adicentra Artha. Bukti-bukti seperti selembar profil PT BPR Adicentra Artha yang memasang gambar Sukawi Sutarip sebagai pemilik perusahaan, kalender, stiker , paket sembako, dan kertas kecil bergambar pasangan Sukawi-Sudharto, turut diserahkan.

Menurut Umar, Polres Blora akan konsisten menangani kasus itu secara proporsional dan profesional. Penyidik Polres akan men gusutnya secara yuridis dan tidak akan masuk dalam ranah kepentingan politik.

"Saya meminta kepada para penyidik agar tidak lirik kanan - lirik kiri. Penyidikan dan investigasi itu harus berjalan lurus berlandaskan ketentuan yuridis formal dan material," tegas Umar yang berencana memanggil pihak-pihak terkait kasus itu.

Secara terpisah, Ketua Tim Sukses Pasangan Sukawi-Sudharto Kabupaten Blora Bambang Susilo tetap bersikeras pembagian sembako itu bukan pelanggaran kampanye dan politik uang. Tindakan itu murni kegiatan promosi internal PT BPR Adicentra Artha.

"Pemasangan kalender dan stiker di meja pembagian sembako merupakan inisiatif karyawan sendiri di luar pengawasan PT BPR Adicentra Artha," kata dia.

Bambang menyatakan siap datang bersama direktur PT Adicentra Artha jika kepolisian menghendaki investigasi. Ia juga menegaskan Sukawi Sutarip selaku pemilik perusahaan siap dimintai keterangan. (HEN)       

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau