JAKARTA, SENIN- Lembaga pembela hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), HRWG, dan Imparsial menyerukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) segera menyerahkan hasil kerja dan pertanggungjawaban institusinya pada Presiden RI maupun Timor Leste.
Demikian disampaikan Koordinator Kontras Usman Hamid bersama beberapa aktivis HRWG dan Imparsial dalam siaran persnya di kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Usman, tertundanya penyampaian laporan KKP ke Presiden dua negara dapat dipakai pihak-pihak tertentu dengan cara yang tidak dibenarkan menambahkan atau mengurangi laporan. Selain itu, ia juga mendesak Presiden menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkan kepada parlemen kedua negara dan mempublikasikannya.
"Setelah itu kedua Presiden segera mengambil tindakan hukum dengan memerintahkan Jaksa Agung meneruskan temuan kejahatan kemanusiaan yang terjadi ke proses pengadilan HAM," ujar Usman.
Ia juga menjelaskan, KKP telah menggunakan dana kedua negara yang jumlahnya US $ 4,5 juta, dan harus segera membuat laporan keungan yang akuntabel. Dalam kasus Timor Leste, laporan KKP diharapkan mampu berkontribusi pada penuntasan pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB tanggal 16 Mei 2008 pada urutan ke-27. (C6-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang