Habib Rizieq Minta Dibebaskan

Kompas.com - 16/06/2008, 22:20 WIB

JAKARTA, SENIN - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab terhadap Polda Metro Jaya mulai digelar. Habib Rizieq menganggap, penangkapan dan penahanannya tidak sah. Oleh karena itu, ia meminta agar dibebaskan dari penahanan

Kuasa hukum Habib Rizieq yakni Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya bersikap kooperatif saat ratusan polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap anggota FPI pada tanggal 4 Juni lalu.

"Kami menilai penangkapan tidak sah. Setelah sampai di Polda (Metro Jaya) klien kami turut diperiksa, dan langsung ditahan. Oleh karena itu, kami minta hakim membatalkan penangkapan dan penahanan ini," ungkap Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Ari Yusuf mengatakan, sesampai di Polda dikatakan bahwa kliennya kemungkinan tidak ditahan. Pasalnya, sangkaan menyembunyikan pelaku tindak kejahatan hanya diancam hukuman sembilan bulan penjara, atau kurang dari lima tahun sehingga tidak perlu ditahan.

Namun yang terjadi, Habib Rizieq pada hari berikutnya dikenakan tambahan pasal yakni melakukan kekerasan terhadap orang lain, melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain (pasal 170 KUHP) dan pasal penganiyaan (pasal 351 KUHP).

"Bagaimana mungkin, orang yang tidak ada di tempat (Monas), melakukan penganiayaan," ungkap Ari berapi-api di depang sidang tanpa membaca surat permohonan yang diajukannya.

Melihat sikap Ari yang seperti itu, hakim tunggal Hari Sasongko kemudian memotong permohonannya. "Cukup, cukup, kalau Anda seperti itu apa bedanya dengan pidato. Jangan seperti berpidato, bacakan saja permohonannya," kata Hari.

Selama persidangan, massa Forum Umat Islam (FUI) memenuhi ruang persidangan dan dan seluruh penjuru pengadilan. Ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ditemui usai persidangan, salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Sjamsu Rizal enggan mengomentari gugatan tersebut. "Saya tidak bisa kasih komentar, besok saja ya," ujarnya.

Hari Selasa (17/6) besok persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan termohon atas gugatan Habib Rizieq. (Persda Network/yulis)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau