Majelis Ad Hoc untuk Tangani Banding Todung

Kompas.com - 17/06/2008, 17:44 WIB

JAKARTA,SELASA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah membentuk majelis hakim Ad Hoc untuk menangani permohonan banding advokat Todung Mulya Lubis. Pada pertengahan Mei, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menilai Todung telah melanggar kode etik advokat dan mencabut izin advokatnya.

KAI menunjuk hakim senior Laica Marzuki, Andi Andoyo, akademisi senior Muhammad Abduh, Ningrum Sirait, dan SF Marbun sebagai majelis hakim Ad Hoc, serta Tengku M Luthfi Yasid sebagai sekretaris untuk menangani permohonan banding ini. Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengatakan, KAI telah memberitahukan perihal pengajuan banding itu kepada Mahkamah Agung (MA) segera setelah Todung menyampaikannya ke KAI pada tanggal 11 Juni lalu.

"Saya langsung menyampaikannya (perihal pengajuan dan pembentukan hakim Ad Hoc) kepada Bagir Manan, Ketua MA, hari Kamis lalu," ujar Indra di Jakarta, Selasa (17/6). Indra menambahkan, proses sidang banding itu akan dimulai sesegera mungin, paling lambat akhir bulan ini.

Sebelumnya, pengacara Todung Mulya Lubis telah mengajukan banding ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas putusan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada pertengahan Mei lalu yang menilai dirinya telah melanggar kode etik advokat dan mencabut izin advokatnya. Todung dinyatakan memiliki konflik kepentingan ketika menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung.

Menurut keterangan Sekjend KAI Roberto Tampubolon, Todung tidak salah mengajukan banding ke KAI dan bukannya ke Peradi karena terhitung tanggal 30 Mei 2008 sebagai implementasi UU No.18/2003 tentang advokat, para advokat telah memiliki satu-satunya wadah profesi advokat melalui kongres yang bernama KAI, yang terdiri dari Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), serta Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Selain sebagai anggota Peradi, Todung juga menjadi anggota Ikadin. "Salah satu unsur pembentukan (KAI) itu ada DPP Ikadin. Bang Todung kan anggotanya, maka Bang Todung akhirnya tunduk pada keputusan organisasi mengikuti KAI sehingga permohonan banding diajukan ke KAI," ujar Roberto di Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau