Laporan wartawan Kompas Helena F Nababan
BANDAR LAMPUNG, RABU- Salah satu calon gubernur Lampung yang juga mantan bupati dilaporkan memerkosa pembantu rumah tangganya, KD (19). Laporan kasus pemerkosaan itu diterima petuga piket siaga Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, Selasa (17/6) pukul 21.00.
Sampai Rabu pagi ini belum diperoleh keterangan jelas mengenai isi laporan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan dari sumber di Poltabes Bandar Lampung, KD melaporkan ia diperkosa dua kali pada akhir Desember 2007 dan pertengahan Februari 2008. Pemerkosaan terjadi dua kali di rumah sang mantan bupati di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Selain diperkosa, korban juga melaporkan dianiaya oleh istri dan anak pelaku. Korban disekap dan diintimidasi, namun akhirnya bisa melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Poltabes Bandar Lampung.
Kepala Poltabes Bandar Lampung Komisaris Besar Syauqie Ahmad yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan tersebut karena dirinya sudah meninggalkan Poltabes pukul 20.00. "Saya tidak mengetahui adanya laporan tersebut. Kalaupun ada nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman wartawan," ujarnya melalui telepon genggam.
Sementara itu, Wakil Kepala Poltabes Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Suyono pada acara coffe morning jajaran Pemprov Lampung di Hotel Marcopolo, Rabu (18/6) pukul 09.00, menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan pemerkosaan oleh mantan bupati yang kini tengah mencalonkan diri sebagi calon gubernur Lampung dalam Pemilihan Gubernur 3 September 2008 nanti.
Polisi, menurut Suyono, akan mengembangkan melalui penyelidikan bukti-bukti. Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap tidak terprovokasi dengan kasus tersebut. Bisa jadi laporan tersebut merupakan upaya untuk mengacaukan situasi politik menjelang pilgub.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang