Legalitas Kuasa Hukum SBY Dipertanyakan

Kompas.com - 19/06/2008, 12:24 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setelah tidak hadir dalam sidang perdana gugatan class action rakyat Indonesia terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya merespon pada sidang keduanya yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Namun orang nomor satu di Indonesia ini tidak hadir langsung pada persidangan tersebut. Kehadiran Presiden SBY diwakilkan jaksa pengacara negara yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya yakni Laswan. Majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap dan beranggotakan Panji Widagdo dan Daniels ini kemudian memutuskan menyelenggarakan sidang yang sempat molor cukup lama tersebut.

Namun, lagi-lagi persidangan tidak dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Pasalnya, Laswan yang mengklaim dirinya mewakili Presiden SBY sebagai pihak tergugat belum mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum. Laswan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum, namun belum ada surat kuasanya. Pada persidangan tersebut, ia cuma menyerahkan surat berupa foto kopian kepada Ketua Majelis yang menyatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum.

"Surat kuasa masih dalam proses. Kita butuh waktu untuk melengkapi berkas-berkasnya. Surat ini menerangkan surat kuasa masih dalam proses," ujar Laswan.

Kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman mengatakan foto kopian yang diberikan Laswan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa ia telah ditunjuk sebagai kuasa hukum. "Foto kopian seperti itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang tersebut Kamis depan sambil menunggu Laswan mengurus surat kuasa sebagai kuasa hukum SBY. "Saudara (Laswan) dikasih waktu untuk mengurusi kelengkapan itu. Kita kasih waktu satu minggu," tekas Ketua Majelis Hakim. (SMS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau