JAKARTA, KAMIS - Setelah tidak hadir dalam sidang perdana gugatan class action rakyat Indonesia terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya merespon pada sidang keduanya yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Namun orang nomor satu di Indonesia ini tidak hadir langsung pada persidangan tersebut. Kehadiran Presiden SBY diwakilkan jaksa pengacara negara yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya yakni Laswan. Majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap dan beranggotakan Panji Widagdo dan Daniels ini kemudian memutuskan menyelenggarakan sidang yang sempat molor cukup lama tersebut.
Namun, lagi-lagi persidangan tidak dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Pasalnya, Laswan yang mengklaim dirinya mewakili Presiden SBY sebagai pihak tergugat belum mendapatkan surat kuasa sebagai kuasa hukum. Laswan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum, namun belum ada surat kuasanya. Pada persidangan tersebut, ia cuma menyerahkan surat berupa foto kopian kepada Ketua Majelis yang menyatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum.
"Surat kuasa masih dalam proses. Kita butuh waktu untuk melengkapi berkas-berkasnya. Surat ini menerangkan surat kuasa masih dalam proses," ujar Laswan.
Kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman mengatakan foto kopian yang diberikan Laswan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa ia telah ditunjuk sebagai kuasa hukum. "Foto kopian seperti itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang tersebut Kamis depan sambil menunggu Laswan mengurus surat kuasa sebagai kuasa hukum SBY. "Saudara (Laswan) dikasih waktu untuk mengurusi kelengkapan itu. Kita kasih waktu satu minggu," tekas Ketua Majelis Hakim. (SMS)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang