Muchdi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 19/06/2008, 22:31 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum Muchdi Pr, Achmad Cholid mengakui kliennya menerima surat panggilan dari Mabes Polri dengan statusnya sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada mantan Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) bidang Penggalangan itu adalah Pasal 340 jo pasal 55 KUHP, terkait dugaan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Cholid menambahkan, surat panggilan tersebut diterima 3 hari yang lalu. "Surat panggilan kita terima sekitar 3 hari yang lalu, dengan status yang tercantum dalam surat itu sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan, pasal 340 jo pasal 55 tentang pembunuhan berencana," kata Cholid.

Hingga berita ini diturunkan Muchdi masih menjalani pemeriksaan. Senada dengan Cholid, jurubicara Tim Advokasi Muchdi, Zaenal Ma'arif  pun mengakui kliennya datang sebagai tersangka. "Beliau tidak ditangkap tapi datang atas panggilan polisi. Seharusnya Muchdi datang sekitar pukul 10.00. Namun, beliau tidak bisa datang karena ada kepentingan keluarga. Beliau baru datang sekitar pukul 19.00 ditemani anggota tim advokasi, M Ali,"kata Zaenal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira yang dihubungi secara terpisah, membenarkan pasal sangkaan tersebut. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Mengenai ditahan atau tidaknya Muchdi masih menunggu waktu pemeriksaan yang dimiliki pihak kepolisian, yaitu 1 x 24 jam. "Kalau diperiksa, sesuai UU, Pak Muchdi bisa diperiksa 1 x 24 jam. Setelah itu Mabes akan menetapkan dia ditahan atau tidak," ujarnya.

Cholid sempat menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan, meski tak menyebutkan apa yang menjadi dasar keyakinan. "Bukti permulaan boleh saja, itu hak polisi. Tapi saya yakin klien saya bebas," kata dia.

Zaenal pun mengatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan ditahan atau tidak. Berdasarkan aturan hukum, kliennya baru bisa ditahan setelah pemeriksaan 1x24 jam. Bila ternyata dalam jangka waktu itu kliennya ditahan, maka ia akan mempertanyakannya pada polisi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau