Tersangka Baru? Tunggu Pemeriksaan Muchdi!

Kompas.com - 20/06/2008, 20:03 WIB

JANTHO, JUMAT –  Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, pengungkapan ada tidaknya calon tersangka baru harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan keterangan dari tersangka Muchdi PR, yang baru saja ditangkap oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Sejauh ini, laporan dari Kepala Bareskrim, tersangka bertindak kooperatif dan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kita tunggu saja hasil penyidikan dan penyelidikan dari tersangka yang saat ini ditahan,” kata Sutanto seusai menghadiri pencanangan gerakan Makmoe Beusare di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (20/6).

Sutanto mengatakan, pengungkapan tersangka baru oleh tim penyidik adalah sesuatu kegiatan yang tidak mudah. Dibutuhkan waktu untuk mengumpulkan fakta yang bisa mengarahkan tim penyidik kepada calon tersangka baru. 
Lamanya penyidikan, kata Sutanto, lebih dikarenakan kejadian pembunuhan aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Munir terjadi sudah beberapa tahun lalu dan tempat kejadian perkaranya tidak di Indonesia. “Di luar negeri dan di pesawat terbang,” katanya. 

Sutanto menjelaskan, Muchdi sebenarnya menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan bukan ditangkap seperti asumsi sebagian besar orang. Muchdi seharusnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di hari yang sama pada pukul 09.00. “Namun, dia tidak datang. Tapi, kemudian malamnya menyerahkan diri. Hal itu patut diapresiasi,” katanya.

Menanggapi pandangan mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman Hamid, bahwa Muchdi hanyalah sebagai bagian dari perencana pembunuhan aktivis HAM tersebut, Sutanto mengatakan, penyidik tidak bisa menggunakan asumsi-asumsi tersebut.

“Kalau berdasar asumsi saja, agak sulit untuk membuktikannya. Penyelidikan dan penyidikan harus bersumber pada fakta hukum yang ada. Kami tidak mungkin menggunakan asumsi-asumsi seperti itu,” katanya.

Ketika ditanya mengenai apakah Muchdi bertindak sebagai pribadi atau atas nama lembaga tempatnya bekerja (BIN), Sutanto berkata,”Perbuatan pidana itu adalah siapa berbuat apa. Perorangan.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau