Pemindahan Muchdi Masih Wacana

Kompas.com - 21/06/2008, 11:59 WIB

JAKARTA, JUMAT - Meski pemeriksaan aparat kepolisian terhadap Muchdi Purwopranjono atau biasa disebut Muchdi Pr, tersangka baru kasus pembunuhan Munir telah berakhir Jumat (20/6) sekitar pukul 15.30 WIB, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut belum dipindahkan ke Rutan Brimob Polisi di Kelapa Dua, Jawa Barat, sebagaimana direncanakan.

Belum jelasnya alasan pihak kepolisian terkait hal tersebut membuat Kuasa Hukum Muchdi yang tergabung dalam Tim Pengacara Muchdi (TPM) mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Sekitar pukul 11.00, Sabtu (21/6), dua Kuasa Hukum Muchdi, masing-masing Akhmad Khalid dan Muhammad Ali datang ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada wartawan yang menanyakan alasan lamanya pemindahan Muchdi, Akhmad Khalid mengaku belum mengetahui alasan dari pihak kepolisian.

"Itulah yang kita pingin tahu (soal belum dipindahkan)," ujar Akhmad. Berbeda dengan keterangan M Luthfie Hakim, Kuasa Hukum Muchdi lainnya yang mengatakan mantan Danjen Kopassus tersebut akan dipindahkan pada hari ini, Akhmad menyampaikan pemindahan kliennya tersebut masih sebatas wacana. Pendapat senada disampaikan Muhammad Ali.Selain ingin memastikan alasan lamanya Muchdi berada di Mabes, Akhmad mengatakan kedatangan keduanya sebagai kunjungan rutin mereka sebagai kuasa hukum untuk memastikan kondisi pasiennya dan juga mengikuti perkembangan proses pemeriksaan.

Akhmad mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa hari ini akan diisi dengan pemeriksaan lanjutan. Terhentinya pemeriksaan Muchdi kemarin tersebut bersifat sementara. Jadi tidak menutup kemungkinan hari ini akan dilanjutkan. Untuk saat ini, jelas Akhmad, Muchdi telah menandatangani 44 poin berdasarkan pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya. Ditanya soal penangguhan penahanan, Akhmad mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan keluarga Muchdi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau