SEMARANG, MINGGU - Pasangan suami-istri, Karsidi Budi Anggoro dan Nyonya Handri Lokawati, yang tempat tinggalnya berada di depan rumah Gubernur Jawa Tengah, Ali Mufiz, kehilangan hak pilihnya karena ditolak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22, Kelurahan Sendangmulyo, Kota Semarang, Minggu (22/6).
Warga RT 06 Perumahan Ketileng Indah itu ditolak KPPS karena tidak bisa menunjukkan kartu pemilih dan formulir model C6-KWH meski dia bersama istrinya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setempat.
Nasib yang sama juga dialami oleh Baidhony, warga RT 01, RW 06, Kelurahan Sendangmulyo ketika akan mencoblos di TPS 16, kompleks Rumah Sakit Ketileng. Dia bersama istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat juga ditolak KPPS setempat.
Ketua KPPS Khusus, Sutrisno menegaskan, siapa pun yang tidak membawa kartu pemilih dan surat undangan untuk mencoblos (formulir model C6-KWH) tidak diizinkan untuk mencoblos. "Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan," katanya sambil memperlihatkan surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyah perihal Penggunaan Hak Pilih.
Surat dengan nomor 859/B-2/VI/08 ini ditujukan kepada ketua KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada tanggal 20 Juni 2008. Apabila kartu pemilih dan formulir model C6-KWK hilang atau tidak diterima, KPPS setempat tetap mengizinkan mereka menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri untuk dicocokan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Namun, lanjut dia, nama Baidhony dan istrinya tidak ada dalam DPT sehingga pihaknya terpaksa menolak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang