BLORA, MINGGU- Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menangkap pelaku politik uang di Dukuh Growong, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan. Pelaku tertangkap basah membagikan uang Rp 5.000 per orang dan stiker Bambang-Adnan.
Ketua Panwas Kecamatan Tunjungan Lulus Mariyonan, Minggu (22/6), mengatakan, pelaku pembagian uang bernama Sartini, warga Desa Sukorejo. Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan warga Dukuh Growong, yaitu Susilo (46).
Pelaku terbukti memberikan uang Rp 5.000 dan stiker Bambang-Adnan kepada sejumlah warga sekitar pukul 06.00 atau menjelang pencoblosan. Saat ini, panwas baru mengumpulkan bukti-bukti itu dari lima warga Dukuh Growong, yaitu Kasinah (60), Sukarni (40), Sumini (45), Karini (45), dan Marni (70).
"Dari hasil klarifikasi, pelaku bukan tim sukses Bambang-Adnan. Penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan ke Panwas Kabupaten Blora yang nanti akan menyerahkan kasus itu ke Polres Blora," kata Lulus.
Ketua Divisi Pengawasan Panwas Blora Suprayitno mengatakan telah mendapat laporan dari Panwas Kecamatan Tunjungan. Pelaku melanggar pasa l 117 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu perorangan yang membagikan materi atau uang untuk memengaruhi pemilih. "Kami akan mengklarifikasi kasus itu lagi. Apakah di balik tindakan itu pelaku itu disuruh orang lain," kata dia.
Protes hak pilih
Di Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, sebanyak 60 warga RT 2 RW 5 memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Mereka yang mempunyai hak pilih itu tidak mendapat undangan memilih dan kartu pemilih.
Ketua KPPS Klopoduwur Hardi mengatakan berdasarkan ada 33 warga yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Di luar itu, masih ada beberapa warga lagi yang tidak tercan tum dalam DPS.
"Kami tidak tahu penyebabnya. Namun, menurut Ketua PPS Desa Klopoduwur ada sejumlah data yang belum terbakar di CD yang diserahkan ke KPU Kabupaten Blora," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Blora Gatot Pranoto mengatakan, 60 warga itu tetap tidak boleh memberikan suara lantaran tidak tercantum dalam DPT. Kalau tetap diikutsertakan dalam pencoblosan, DPT yang telah ditetapkan KPU Jateng akan berubah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang