JAKARTA,MINGGU - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mencabut surat permintaan agar PT Adaro Indonesia tidak melakukan pengalihan saham sampai masalah gugatan hukum selesai. "Hingga saat ini, surat itu belum dicabut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, seperti dikutip Antara, Minggu (22/6).
Surat Dirjen Mineral, Batubara dan Panasbumi (dahulu Direktur Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral) yang dimaksudkan Sutisna itu adalah surat bernomor 697/40.00/DJG/2005. Dalam surat itu, Dirjen Simon F Sembiring meminta agar Adaro tidak melakukan pengalihan saham sampai masalah gugatan hukum selesai. "Dengan ini kami minta agar Saudara tidak melakukan pengalihan saham di PT Adaro Indonesia sampai masalah gugatan selesai," kata Simon dalam surat yang ditujukan kepada para direksi Adaro itu.
Sementara itu, mantan Kepala Bapepam I Gede Putu Ary Suta meminta Bapepam LK hati-hati dalam memberikan izin IPO kepada Adaro. Pasalnya, bila salah dalam mengambil keputusan dan menyebabkan perselisihan di kemudian hari, dan yang rugi adalah publik sebagai investor.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR berusaha mengajukan hak angket untuk menyelidiki kasus transfer pricing Adaro. Namun, karena kurangnya dukungan, akhirnya pengajuan hak angket tersebut pun kandas di sidang paripurna DPR .
Di sisi lain, pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki menilai sebaiknya penawaran saham perdana (IPO- Initial Public Offering) PT Adaro Energy, tak diloloskan meskipun hak angket di DPR ditolak mengingat masih terdapatnya sejumlah permasalahan yang belum diungkapkan dalam prospektus. "Sebaiknya Bapepam tidak memaksakan pelaksanaan IPO Adaro," kata Yanuar.
Menurut dia, perusahaan batubara ini masih terbelit masalah hukum dan dalam prosepektus yang sama sekali tidak menjelaskan kasus hukum terkait penggelapan pajak Adaro, yang seharusnya dilakukan terbuka kepada publik.
Sedangkan, penjamin emisi penawaran umum perdana (IPO) PT Adaro Energy (Adaro) melihat bahwa banyak pihak yang membaca prospektus perusahaan batubara ini secara sepotong-potong sehingga banyak opini publik yang merugikan. "Jangan di ’cu-cut’ (potong-potong) sehingga seolah-olah banyak masalah," kata Vice Presiden Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra.
Vicky melihat banyak kalangan yang bermain dalam masalah IPO Adaro ini dan memunculkan opini ke publik dengan membaca prospektus secara sepotong-potong. "Prospektus merupakan dokumen hukum, jadi jangan dibuat main-main," tegasnya.
Vicky juga mengungkapkan bahwa propektus yang diterbitkan tersebut baru prospektus awal dan dari kajian Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terlalu banyak tanggapan. "Jadi tidak yang ditutup-tutupi dalam prospektus awal Adaro," katanya.