ESDM Belum Cabut Permintaan Adaro Tak Lakukan Pengalihan Saham

Kompas.com - 22/06/2008, 19:48 WIB

JAKARTA,MINGGU - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mencabut surat permintaan agar PT Adaro Indonesia tidak melakukan pengalihan saham sampai masalah gugatan hukum selesai. "Hingga saat ini, surat itu belum dicabut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, seperti dikutip Antara, Minggu (22/6).

Surat Dirjen Mineral, Batubara dan Panasbumi (dahulu Direktur Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral) yang dimaksudkan Sutisna itu adalah surat bernomor 697/40.00/DJG/2005. Dalam surat itu, Dirjen Simon F Sembiring meminta agar Adaro tidak melakukan pengalihan saham sampai masalah gugatan hukum selesai.  "Dengan ini kami minta agar Saudara tidak melakukan pengalihan saham di PT Adaro Indonesia sampai masalah gugatan selesai," kata Simon dalam surat yang ditujukan kepada para direksi Adaro itu.

Sementara itu, mantan Kepala Bapepam I Gede Putu Ary Suta meminta Bapepam LK hati-hati dalam memberikan izin IPO kepada Adaro. Pasalnya, bila salah dalam mengambil keputusan dan menyebabkan perselisihan di kemudian hari, dan yang rugi adalah publik sebagai investor.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR berusaha mengajukan hak angket untuk menyelidiki kasus transfer pricing Adaro. Namun, karena kurangnya dukungan, akhirnya pengajuan hak angket tersebut pun kandas di sidang paripurna DPR .

Di sisi lain, pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki menilai sebaiknya penawaran saham perdana (IPO- Initial Public Offering) PT Adaro Energy, tak diloloskan meskipun hak angket di DPR ditolak mengingat masih terdapatnya sejumlah permasalahan yang belum diungkapkan dalam prospektus. "Sebaiknya Bapepam tidak memaksakan pelaksanaan IPO Adaro," kata Yanuar.

Menurut dia, perusahaan batubara ini masih terbelit masalah hukum dan dalam prosepektus yang sama sekali tidak menjelaskan kasus hukum terkait penggelapan pajak Adaro, yang seharusnya dilakukan terbuka kepada publik.

Sedangkan, penjamin emisi penawaran umum perdana (IPO) PT Adaro Energy (Adaro) melihat bahwa banyak pihak yang membaca prospektus perusahaan batubara ini secara sepotong-potong sehingga banyak opini publik yang merugikan. "Jangan di ’cu-cut’ (potong-potong) sehingga seolah-olah banyak masalah," kata Vice Presiden Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra.

Vicky melihat banyak kalangan yang bermain dalam masalah IPO Adaro ini dan memunculkan opini ke publik dengan membaca prospektus secara sepotong-potong. "Prospektus merupakan dokumen hukum, jadi jangan dibuat main-main," tegasnya.
    
Vicky juga mengungkapkan bahwa propektus yang diterbitkan tersebut baru prospektus awal dan dari kajian Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terlalu banyak tanggapan.  "Jadi tidak yang ditutup-tutupi dalam prospektus awal Adaro," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau