JAKARTA,SENIN- Surplus pada neraca Bank Indonesia akan dijadikan sebagai obyek pajak baru. Ini diterapkan karena surplus BI menandakan keuntungan yang diperoleh bank sentral selama menjalankan operasi moneternya. Ini merupakan keputusan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.
"BI kerap mendapatkan keuntungan setiap kali nilai tukar rupiah melemah. Dalam istilah BI, itu merupakan bagian dari operasi moneter yang bisa dilakukan melalui transaksi di pasar valuta asing atau pasar obligasi. Atas dasar itulah kami memutuskan surplus BI dibebani PPh," ujar anggota Panitia Kerja RUU PPh, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Minggu (22/6).
Menurut Dradjad, biasanya BI tidak pernah dibebani pajak apa pun. Namun, dalam catatan sejarahnya, BI sempat mendapatkan keuntungan yang sangat besar pada tahun 2004 ketika membukukan surplus di neracanya sebesar Rp 27 triliun. "Jika perlemahan nilai tukar rupiah terjadi terus tahun ini, setidaknya BI bisa surplus Rp 10 triliun pada 2008. Ini wajar dikenakan pajak," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng menyebutkan, tarif yang dikenakan untuk surplus BI sebesar 28 persen mulai 2009. Tarif itu diterapkan untuk surplus BI pada tahun pajak 2008. "Setelah itu, pada tahun 2010 tarifnya diturunkan menjadi 25 persen. Seterusnya akan ditetapkan 25 persen hingga ada perubahan kembali. Jadi, tarifnya tetap bukan mengikuti tarif progresif," ujar Melchias.
Penerapan pajak untuk surplus BI, ujar Dradjad, diharapkan akan mendorong transparansi pada laporan keuangan BI. Transparansi ini akan mendorong BI untuk bersikap hati-hati dalam menentukan kebijakan moneternya. "Dengan demikian, ini menjadi alat kontrol masyarakat dalam melihat kinerja BI," ujarnya. Saat ini hubungan keuangan antara pemerintah dan BI terlihat dalam perlakuan terhadap surplus atau defisit neraca BI.
Jika neraca BI surplus, surplusnya tersebut bisa menjadi bagian dari penerimaan negara. Namun, jika neraca BI defisit, pada tingkatan tertentu pemerintah harus menyuntikkan dana untuk memperkuat modal BI.
BI akan pelajari dulu
Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani mengatakan bahwa BI akan mempelajari terlebih dahulu implikasi dari putusan tersebut terhadap neraca keuangan BI ke depan. "Secara umum, pengenaan PPh atas surplus ada pengaruhnya ke laporan keuangan BI. Namun, seperti apa pengaruhnya, itu yang masih dipelajari," katanya.
Neraca keuangan BI tahun 2007 defisit Rp 1,42 triliun. Tahun 2006, neraca keuangan BI surplus Rp 31 triliun. Surplus itu karena adanya penerimaan luar biasa Rp 37,93 triliun yang berasal dari restrukturisasi Surat Utang Pemerintah (SUP) 002 dan SUP 004. (OIN/FAJ)