BI Untung Setiap Rupiah Melemah

Kompas.com - 23/06/2008, 01:50 WIB

JAKARTA,SENIN- Surplus pada neraca Bank Indonesia akan dijadikan sebagai obyek pajak baru. Ini diterapkan karena surplus BI menandakan keuntungan yang diperoleh bank sentral selama menjalankan operasi moneternya. Ini merupakan keputusan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.

"BI kerap mendapatkan keuntungan setiap kali nilai tukar rupiah melemah. Dalam istilah BI, itu merupakan bagian dari operasi moneter yang bisa dilakukan melalui transaksi di pasar valuta asing atau pasar obligasi. Atas dasar itulah kami memutuskan surplus BI dibebani PPh," ujar anggota Panitia Kerja RUU PPh, Dradjad H Wibowo, di Jakarta, Minggu (22/6).

Menurut Dradjad, biasanya BI tidak pernah dibebani pajak apa pun. Namun, dalam catatan sejarahnya, BI sempat mendapatkan keuntungan yang sangat besar pada tahun 2004 ketika membukukan surplus di neracanya sebesar Rp 27 triliun. "Jika perlemahan nilai tukar rupiah terjadi terus tahun ini, setidaknya BI bisa surplus Rp 10 triliun pada 2008. Ini wajar dikenakan pajak," ujarnya.

Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng menyebutkan, tarif yang dikenakan untuk surplus BI sebesar 28 persen mulai 2009. Tarif itu diterapkan untuk surplus BI pada tahun pajak 2008. "Setelah itu, pada tahun 2010 tarifnya diturunkan menjadi 25 persen. Seterusnya akan ditetapkan 25 persen hingga ada perubahan kembali. Jadi, tarifnya tetap bukan mengikuti tarif progresif," ujar Melchias.

Penerapan pajak untuk surplus BI, ujar Dradjad, diharapkan akan mendorong transparansi pada laporan keuangan BI. Transparansi ini akan mendorong BI untuk bersikap hati-hati dalam menentukan kebijakan moneternya. "Dengan demikian, ini menjadi alat kontrol masyarakat dalam melihat kinerja BI," ujarnya. Saat ini hubungan keuangan antara pemerintah dan BI terlihat dalam perlakuan terhadap surplus atau defisit neraca BI.

Jika neraca BI surplus, surplusnya tersebut bisa menjadi bagian dari penerimaan negara. Namun, jika neraca BI defisit, pada tingkatan tertentu pemerintah harus menyuntikkan dana untuk memperkuat modal BI.

BI akan pelajari dulu

Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah NK Makhijani mengatakan bahwa BI akan mempelajari terlebih dahulu implikasi dari putusan tersebut terhadap neraca keuangan BI ke depan. "Secara umum, pengenaan PPh atas surplus ada pengaruhnya ke laporan keuangan BI. Namun, seperti apa pengaruhnya, itu yang masih dipelajari," katanya.

Neraca keuangan BI tahun 2007 defisit Rp 1,42 triliun. Tahun 2006, neraca keuangan BI surplus Rp 31 triliun. Surplus itu karena adanya penerimaan luar biasa Rp 37,93 triliun yang berasal dari restrukturisasi Surat Utang Pemerintah (SUP) 002 dan SUP 004. (OIN/FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau