Pencabulan DE Murni Tindak Pidana

Kompas.com - 23/06/2008, 18:25 WIB

BANDAR LAMPUNG, SENIN - Terkait kasus pencabulan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial DE (19) oleh mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurna Jaya, Lembaga Pendampingan Perempuan (DAMAR), Lampung memastikan, kasus tersebut murni tindak pidana, bukan rekayasa politik.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Penanganan Kasus dan salah satu pengacara DAMAR Titin Kurniasih, Senin (23/6). "Kesimpulan itu kami ambil setelah DAMR melakukan pendampingan kasus dan konseling terhadap kprban," ujar Titin di Bandar Lampung.

Dua hari setelah korban DE melaporkan tindakan majikannya kepada polisi, yaitu pada Kamis (19/6) DAMAR Lampung mulai melakukan pendampingan kepada korban hingga sekarang. Dari pendampingan itu diketahui, begitu tindakan asusila itu terjadi, korban tidak bisa begitu saja keluar rumah untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.

Korban bekerja dan tinggal sebagai PRT di lingkungan protokoler yang ketat. Sehingga ketika kasus tersebut diketahui pihak keluarga Andi Ahmad, ia tidak lagi bisa bebas.

Dari pendampingan itu diketahui, korban ketakutan. Selain itu korban semakin merasa terlecehkan karena pihak keluarga Andi Ahmad selalu mengatakan kepada DE kejadian yang dialami DE adalah hal mudah. "Merasa semakin terlecehkan dan ketakutan, niat untuk melarikan diri DE semakin kuat," ujar Titin.

Kesempatan untuk melarikan diri terwujud ketika sang majikan sudah tidak menjadi orang nomor satu di kabupaten. Hal itu menjadikan penjagaan di rumah calon Gubernur Lampung periode 20082013 itu mengendur.

DE berhasil melarikan diri dengan cara-cara yang penuh resiko. "Ia berhasil melarikan diri pada Selasa (17/6) pukul 05.00 dan kasus tersebut langsung dilaporkan ke Poltabes Bandar Lampung," ujar Titin.

Menurut Titin, dari hasil konseling tersebut DAMAR yakin tindakan asusila yang dialami DE adalah murni tindak pidana, bukan rekayasa politik. Kebetukan saja, DE berhasil melarikan diri saat penjagaan di rumah majikan tidak ketat dan posisi sang majikan tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Lampung melalui Pilgub 3 September 2008.

Untuk itu, DAMAR melalui delapan pengacara yang terlibat dalam kegiatan pendampingan dan konseling perempuan korban kekerasan mendesak Poltabes Bandar Lampung untuk menuntaskan kasus tersebut.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau