BANDAR LAMPUNG, SENIN - Terkait kasus pencabulan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial DE (19) oleh mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurna Jaya, Lembaga Pendampingan Perempuan (DAMAR), Lampung memastikan, kasus tersebut murni tindak pidana, bukan rekayasa politik.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Penanganan Kasus dan salah satu pengacara DAMAR Titin Kurniasih, Senin (23/6). "Kesimpulan itu kami ambil setelah DAMR melakukan pendampingan kasus dan konseling terhadap kprban," ujar Titin di Bandar Lampung.
Dua hari setelah korban DE melaporkan tindakan majikannya kepada polisi, yaitu pada Kamis (19/6) DAMAR Lampung mulai melakukan pendampingan kepada korban hingga sekarang. Dari pendampingan itu diketahui, begitu tindakan asusila itu terjadi, korban tidak bisa begitu saja keluar rumah untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
Korban bekerja dan tinggal sebagai PRT di lingkungan protokoler yang ketat. Sehingga ketika kasus tersebut diketahui pihak keluarga Andi Ahmad, ia tidak lagi bisa bebas.
Dari pendampingan itu diketahui, korban ketakutan. Selain itu korban semakin merasa terlecehkan karena pihak keluarga Andi Ahmad selalu mengatakan kepada DE kejadian yang dialami DE adalah hal mudah. "Merasa semakin terlecehkan dan ketakutan, niat untuk melarikan diri DE semakin kuat," ujar Titin.
Kesempatan untuk melarikan diri terwujud ketika sang majikan sudah tidak menjadi orang nomor satu di kabupaten. Hal itu menjadikan penjagaan di rumah calon Gubernur Lampung periode 20082013 itu mengendur.
DE berhasil melarikan diri dengan cara-cara yang penuh resiko. "Ia berhasil melarikan diri pada Selasa (17/6) pukul 05.00 dan kasus tersebut langsung dilaporkan ke Poltabes Bandar Lampung," ujar Titin.
Menurut Titin, dari hasil konseling tersebut DAMAR yakin tindakan asusila yang dialami DE adalah murni tindak pidana, bukan rekayasa politik. Kebetukan saja, DE berhasil melarikan diri saat penjagaan di rumah majikan tidak ketat dan posisi sang majikan tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Lampung melalui Pilgub 3 September 2008.
Untuk itu, DAMAR melalui delapan pengacara yang terlibat dalam kegiatan pendampingan dan konseling perempuan korban kekerasan mendesak Poltabes Bandar Lampung untuk menuntaskan kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang