JAKARTA, RABU - Untuk pertama kalinya mantan Gubernur DKI Sutiyoso harus bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Hari Selasa (24/6), Sutiyoso yang sudah mengembar-gemborkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) 2009, dipanggil penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sutiyoso sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan blanko surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang menempel pada STNK di Pemda Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Sayangnya, Sutiyoso tidak memenuhi panggilan.
"Rencananya hari ini (Selasa), yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dalam kasus Dispenda, tapi tidak hadir. Oleh karena itu, akan kami jadwalkan ulang," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, M Yusuf.
Menurut Yusuf, Sutiyoso tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI dengan alasan sedang bertugas di Jawa Tengah. Sutiyoso juga mengirimkan surat ke Kejati DKI. Mengenai pemanggilan kedua, M Yusuf mengaku belum dapat memastikan kapan waktunya. "Yang jelas akan kita panggil lagi," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,682 miliar, Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deden Supriyadi dan seorang pengusaha bernama Pujo Cahyono. (Persda Network/Yuli S)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang