Sutiyoso Mangkir Diperiksa Kejati DKI

Kompas.com - 25/06/2008, 01:34 WIB

JAKARTA, RABU - Untuk pertama kalinya mantan Gubernur DKI Sutiyoso harus bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Hari Selasa (24/6), Sutiyoso yang sudah mengembar-gemborkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) 2009, dipanggil penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sutiyoso sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan blanko surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang menempel pada STNK di Pemda Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Sayangnya, Sutiyoso tidak memenuhi panggilan.

"Rencananya hari ini (Selasa), yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dalam kasus Dispenda, tapi tidak hadir. Oleh karena itu, akan kami jadwalkan ulang," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, M Yusuf.

Menurut Yusuf, Sutiyoso tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI dengan alasan sedang bertugas di Jawa Tengah. Sutiyoso juga mengirimkan surat ke Kejati DKI. Mengenai pemanggilan kedua, M Yusuf mengaku belum dapat memastikan kapan waktunya. "Yang jelas akan kita panggil lagi," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,682 miliar, Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deden Supriyadi dan seorang pengusaha bernama Pujo Cahyono. (Persda Network/Yuli S)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau