Urip Juga Memeras Glenn Yusuf

Kompas.com - 25/06/2008, 02:16 WIB

JAKARTA, RABU - Jaksa (non-aktif) Urip Tri Gunawan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Urip tidak hanya didakwa menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar 660.000 dollar AS. Jaksa berpostur tinggi besar ini juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf senilai Rp 1 miliar. Atas dakwaan ini, mantan ketua tim penyelidik kasus BLBI untuk Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tim jaksa KPK yang tak lain adalah yunior Urip mendakwa mantan Kepala Kejari Klungkung Bali ini dengan dakwaan berlapis. Untuk kasus suap, Urip dijerat dengan tiga dakwaan kumulatif. Sementara untuk pemerasan terhadap Glenn Yusuf, Urip dijerat dengan dua dakwaan berlapis.

Jaksa KPK terdiri dari Sarjono Turin sebagai koordinator dengan anggota Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, dan Jaya P Sitompul. Majelis hakim diketuai oleh Teguh Herianto dengan anggota Edward Patinasarany, Ahmad Linoh, Ugo, dan Andy Bachtiar. Tim kuasa hukum Urip antara lain Theodorus Wowor, Junaidi Albab Setiawan, Alexander Wenas, dan Dodi Mardiyanto.

Selama sidang, jaksa membacakan dakwaan dengan cahaya temaram karena mati listrik. Udara menjadi panas karena AC mati. Namun, pengunjung sidang dan wartawan membeludak memenuhi ruang sidang, termasuk para jaksa yang ingin menyaksikan jalannya persidangan Urip.

Suap

Untuk dakwaan penyuapan, jaksa KPK menjerat dengan pasal kumulatif, yakni dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, dakwaan subsidair yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31/1999, dan dakwaan lebih subsidair lagi dengan Pasal 11 UU yang sama.

Urip diangkat menjadi Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI untuk kasus BDNI berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Jampidsus Kemas Yahya Rahman pada 18 Juli 2007.

Penyuapan ini bermula dari telepon Urip kepada Artalyta Suryani yang memiliki hubungan dekat dengan Sjamsul Nursalim pada 5 Desember 2007. Ketika itu, Urip menginformasikan kepada Artalyta bahwa Sjamsul Nursalim akan dipanggil pada 6 Desember 2007. Namun, dengan bantuan Urip, Artalyta berhasil menemui Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim.

Pada 6 Desember 2007, Urip bersama Artalyta menemui istri Sjamsul Nursalim di restoran Nadaman, Hotel Shangri La, Jakarta. Hari berikutnya, Urip menghubungi Artalyta untuk memberikan sejumlah uang. Pada hari yang sama, Urip bertemu dengan Artalyta di Hotel Grand Mahakam untuk menyerahkan surat panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim. Pada pertemuan itu, Urip menerima Rp 100 juta dari Artalyta.

Dari beberapa kali percakapan telepon dan pertemuan, Urip dan Artalyta membuat kesepakatan agar panggilan kedua dan ketiga dilakukan tanpa kehadiran Sjamsul Nursalim. Hasilnya, pada panggilan ketiga agar Sjamsul Nursalim hadir pada 17 Januari, justru yang hadir hanyalah surat keterangan dari kuasa hukum Sjamsul Nursalim yang menyatakan kliennya sakit dan dirawat di luar negeri.

Selain mengatur tentang pemanggilan, Urip juga membantu agar penyelidikan kasus BDNI tidak mengarah pada dugaan korupsi. Urip juga menginformasikan, pimpinan Kejagung juga akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus BLBI yang hasilnya tidak diketemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Atas bantuannya tersebut, Urip mendapatkan uang 660.000 dollar AS yang diterima di rumah Artalyta Suryani pada Minggu (2/3). Seusai menerima uang, Urip ditangkap KPK di depan kediaman Artalyta di Jalan Terusan Hang Lekir, Blok WG Nomor 9, Simprug, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pemerasan

Untuk dakwaan pemerasan, Urip dijerat dengan dua pasal berlapis. Dakwaan pertama, yakni dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan dakwaan kedua, Urip dijerat pasal 12 huruf b UU yang sama.

Dakwaan pemerasan ini bermula ketika Urip ditugasi menyelidiki kasus BLBI terkait Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim. Untuk penyelidikan, Urip dan timnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf.

Pada 29 Januari 2008 di ruang kerja Urip yang terletak di Gedung Bundar, Kejagung, Urip memanggil Reno Iskandarsyah yang tak lain kuasa hukum Glenn Yusuf. Pada pertemuan tersebut, Urip menyampaikan bahwa Glenn Yusuf dapat menjadi tersangka pada kasus tersebut. "Di dalam pertemuan, terdakwa (Urip) menyampaikan pesan kepada Reno Iskandarsyah bahwa kesimpulan hasil penyelidikan dapat diubah. Namun, itu tergantung pada terdakwa dan Glenn Yusuf, serta meminta agar Glenn Yusuf menyerahkan sejumlah uang," tutur jaksa Dwi Aries saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6).

Glenn Yusuf pun takut dijadikan tersangka sehingga dia memberikan Rp 110 juta kepada Reno di Kantor Menara Karya Lantai 6, Jaksel. Tanggal 31 Januari 2008, Urip bertemu dengan Reno di ruang kerjanya. Uang Rp 110 juta lalu diserahkan Reno kepada Urip. "Terdakwa merasa pemberian Rp 110 juta tidak sesuai keinginannya, selanjutnya meminta Reno memberikan Rp 1 miliar," kata jaksa Zet Tadung Allo. Agar permintaannya dipenuhi, Urip berulang kali menelepon Reno.

Pada 4 Februari 2008, Urip dan Reno bertemu di pintu keluar Tol Kalimalang II. Kepada Urip, Reno mengatakan kliennya tidak mampu memenuhi Rp 1 miliar. "Namun, terdakwa tetap meminta agar Glenn Yusuf menyediakan dana yang dimintanya dengan mengatakan agar dibisa-bisakan dan susah apabila tidak dipenuhi permintaan saya," kata jaksa Tadung Allo.

Akhirnya Glenn Yusuf memberikan 90.000 dollar AS dan 100 dollar AS kepada Reno. Selanjutnya, pada 13 Februari 2008 di Delta Spa dan Message Grand Wijaya, Jakarta Selatan, uang tersebut diserahkan kepada Urip. (Persda Network/Yuli S)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau