Laporan Wartawan Kompas Suhartono
JAKARTA,RABU - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Rabu (25/6) siang, menegaskan bahwa hak penyelidikan DPR atau yang disebut Hak Angket terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengarah ke tindak pidana seperti halnya hak angket yang pernah digunakan DPR pada kasus penjualan dua kapal tangker Pertamina.
"Tidak, hak angket ini berbeda. Kalau kasus dulu (kasus kapal tangker Pertamina) itu kasuistis, akan tetapi kalau angket yang sekarang ini adalah menyangkut kebijakan atau policy. Policy itu pilihan, apakah kita akan menaikkan BBM atau tidak? Bagaimana kalau tidak dinaikan dan bagaimana pula kalau dinaikkan. Jadi, tidak ke situ (pidana)," tandas Purnomo saat ditanya pers, seusai menghadiri acara penyerahan penghargaan pemerintah atas komitmen terhadap sistem penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Hari Peringatan K3 se-Dunia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/6) siang.
Pers sebelumnya menanyakan kesiapan jajaran Departemen ESDM menjelang dilaksanakannya hak angket DPR di mana dari pengalaman lalu, hak angket di zaman Presiden Abdurrachman Wahid hak angket menjatuhkan Presiden Gus Dur dan hak angket penjualan kapal tangker Pertamina menempatkan mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Purnomo, pihaknya mengaku siap menjawab apa yang ingin diketahui dan ditanyakan oleh DPR melalui pelaksanaan hak angket tersebut. "Kami akan menjawabnya. Kenaikan BBM itu, kan hal yang biasa dilakukan sejak zaman mantan Presiden Soeharto. Di era Pak Harto, ada 30 kali kenaikan BBM. Di era reformasi ada tujuh kali kenaikan BBM," tambah Purnomo.
Purnomo menegaskan dirinya bersama Pertamina serta BP Migas siap untuk diperiksa. "Cek aja, mana yang tidak riil? Di liftingnya, atau di konsumsinya atau ongkos produksinya? Silakan saja. Cari saja pidananya. Tidak ada yang ditutupi oleh kita maupun BP Migas. Karena, kita sudah diaudit oleh BPKP maupun BPK," jelas Purnomo.
Dikatakan Purnomo, jika pertanyaan DPR terkait dana di APBN, tentu yang akan menjawab adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kalau terkait pertanyaan minyak, apakah itu produksinya, ongkosnya, konsumsinya dan lain-lain, saya yang akan menjawabnya," ujar Purnomo, lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang