Menteri ESDM Bantah Hak Angket DPR Mengarah Pidana

Kompas.com - 25/06/2008, 13:52 WIB

Laporan Wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA,RABU -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Rabu (25/6) siang, menegaskan bahwa hak penyelidikan DPR atau yang disebut Hak Angket terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan mengarah ke tindak pidana seperti halnya hak angket yang pernah digunakan DPR pada kasus penjualan dua kapal tangker Pertamina.

"Tidak, hak angket ini berbeda. Kalau kasus dulu (kasus kapal tangker Pertamina) itu kasuistis, akan tetapi kalau angket yang sekarang ini adalah menyangkut kebijakan atau policy. Policy itu pilihan, apakah kita akan menaikkan BBM atau tidak? Bagaimana kalau tidak dinaikan dan bagaimana pula kalau dinaikkan. Jadi, tidak ke situ (pidana)," tandas Purnomo saat ditanya pers, seusai menghadiri acara penyerahan penghargaan pemerintah atas komitmen terhadap sistem penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Hari Peringatan K3 se-Dunia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/6) siang.

Pers sebelumnya menanyakan kesiapan jajaran Departemen ESDM menjelang dilaksanakannya hak angket DPR di mana dari pengalaman lalu, hak angket di zaman Presiden Abdurrachman Wahid hak angket menjatuhkan Presiden Gus Dur dan hak angket penjualan kapal tangker Pertamina menempatkan mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Purnomo, pihaknya mengaku siap menjawab apa yang ingin diketahui dan ditanyakan oleh DPR melalui pelaksanaan hak angket tersebut. "Kami akan menjawabnya. Kenaikan BBM itu, kan hal yang biasa dilakukan sejak zaman mantan Presiden Soeharto. Di era Pak Harto, ada 30 kali kenaikan BBM. Di era reformasi ada tujuh kali kenaikan BBM," tambah Purnomo.

Purnomo menegaskan dirinya bersama Pertamina serta BP Migas siap untuk diperiksa. "Cek aja, mana yang tidak riil? Di liftingnya, atau di konsumsinya atau ongkos produksinya? Silakan saja. Cari saja pidananya. Tidak ada yang ditutupi oleh kita maupun BP Migas. Karena, kita sudah diaudit oleh BPKP maupun BPK," jelas Purnomo.

Dikatakan Purnomo, jika pertanyaan DPR terkait dana di APBN, tentu yang akan menjawab adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kalau terkait pertanyaan minyak, apakah itu produksinya, ongkosnya, konsumsinya dan lain-lain, saya yang akan menjawabnya," ujar Purnomo, lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau