MALANG, RABU - Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Malang belum melakukan tindakan apa pun terkait surat pemecatan Subur Triono (30), calon wakil wali Kota Malang 2008 dari Partai Demokrat. Meski begitu, nama Yusnia Fitriani, calon legislatif dari Partai Demokrat yang m enempati kursi nomor urut tiga (setingkat di bawah Subur) mulai mengemuka.
Dengan pemecatan Subur, maka menurut Undang-Undang, Yusnia Fitriani sebagai caleg Partai Demokrat di urutan setelah Subur, cukup berpeluang. Namun itu semua tergantung mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang nanti akan dilaksanakan, tutur Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC Partai Demokrat Kota Malang, Soeprasnowo Moenadjam, Rabu ( 25/6) di Malang.
Subur dahulu masuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berangkat dari daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru dengan nomor urut kursi nomor dua. Urutan pertama ditempati Arif Darmawan, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang saat ini. Adapun tempat ketiga ditempati oleh Yusnia Fitriani.
Yusnia sendiri saat dihubungi mengatakan bahwa ia belum menerima sendiri bukti otentik pemecatan Subur. Tetapi kalau itu memang benar, maka sebagai kader partai sya siap menjalankan tanggung jawab tersebut, ujarnya singkat. Yusnia adalah seorang pelaku bisnis di Kota Malang.
Dalam kesempatan yang sama, Soeprasnowo mengatakan bahwa surat pemecatan Subur dari DPP Partai Demokrat tersebut sebenarnya buntut dari surat yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Kota Malang sebelumnya. Setelah pencalonan Subur, DPC pernah rapat dan menghubungi saya bahwa mereka mengatakan akan mengusulkan pemecatan Subur ke DPP Partai Demokrat. Ini karena DPC tidak memiliki kewenangan memecat kadernya, ujar Soeprasnowo.
Surat usulan pemecatan dari DPC Partai Demokrat itu muncul setelah pada 12 Juni lalu, Subur sebagai kader Partai Demokrat maju pilkada melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Subur dicalokan PKB menjadi calon wakil wali kota Malang menemani Fathol Arifin.
Menurut Soeprasnowo, majunya Subur melalui PKB itu sama sekali tidak meminta izin atau memberi tahu Partai Demokrat. Sehingga secara etika dan moral, dianggap tidak sopan dan tidak menghormati partainya sendiri.
Subur dipecat dari Partai Demokrat karena dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat sehingga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan partai. Surat pemecatan itu tertuang dala m surat nomor 16/SK/DPP.PD/VI/2008 tentang pemberhentian tetap saudara Subur Triono dari keanggotaan Partai Demokrat.
Surat tertanggal 19 Juni 2008 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo dan Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Ali.
Dalam surat pemberhentian tersebut dinyatakan bahwa Subur telah melakukan pelanggaran organisasi atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 (AD) dan ayat 1-3 ART. Pemecatan itu terkait erat dengan pencalonan Subur sebagai wakil wali kota Malang 2008 bersama PKB.
Selain diberhentikan sebagai anggota, maka Subur juga diberhentikan sebagai anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Malang, dan sesegera mungkin dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Buntut pencabutan keanggotaan tersebut, maka sejak penetapan surat itu, kartu tanda anggota Partai Demokrat milik Subur ditarik oleh DPP, dan Subur tidak berhak lagi menggunakan seluruh atribut Partai Demokrat.
Subur sendiri mengaku bahwa hingga kini ia belum melakukan tindakan apa-apa, termasuk melakukan pembelaan diri. Ia mengaku masih mengkaji surat pemecatan itu dengan kuasa hukumnya.
Memang dalam mekanisme ini sisediakan sarana pembelaan diri. Namun sekarang semua masih saya kaji, ujar Subur. Subur mengaku dalam pencalonannya bersama PKB tidak perlu meminta izin partainya, sebab di Partai Demokrat ia hanyalah kader biasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang