Inilah Keterlibatan Aulia Pohan dalam Kasus Dana BI

Kompas.com - 26/06/2008, 08:17 WIB

NAMA besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Aulia Tantowi Pohan, disebut-sebut dalam dakwaan jaksa KPK karena bersama-sama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) melakukan dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.

Inilah peran Aulia Pohan yang saat itu menjabat anggota Dewan Gubernur BI:

Atas persetujuan Burhanuddin Abdullah dan Aulia T Pohan, sekitar bulan Mei 2003 Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak melakukan pertemuan dengan Daniel Tanjung, Amru Al Mu'tasyim, dan Antony Zeidra Abidin di beberapa hotel, antara lain Hotel Intercontinental, Hotel Hilton, dan Hotel Mulia untuk membahas tindak lanjut kebutuhan dana untuk mengatur dukungan Komisi IX dalam penyelesaian BLBI, amandemen UU BI, serta penyelarasan UU yang terkait dana BI.

Hasilnya, disepakati penggunaan dana Rp 40 miliar untuk amandemen UU BI. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Aulia Pohan dan dimintakan persetujuan kepada Burhanuddin Abdullah.

Berdasarkan laporan Rusli Simanjuntak, Aulia Pohan menyampaikan hasil pertemuan kepada Burhanuddin Abdullah mengenai usul-usul untuk menyelesaikan masalah BLBI dan desiminasi yang membutuhkan dana besar.

Atas laporan tersebut, Burhanuddin tidak keberatan. Lalu ia mengusulkan dibahas dalam rapat dewan Gubernur BI. Selanjutnya Aulia Pohan menyampaikan kepada Rusli Simanjuntak dan mengatakan," Anda silakan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan DPR yang terhormat termasuk dengan yang sudah menghubungi saudara, dan untuk laporannya dipersilahkan dilaporkan kepada saya," ujar Aulia Pohan seperti dibacakan jaksa KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6).

Sekitar bulan Maret-April 2003, Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengumpulkan dan memproses permintaan dana untuk kepentingan pemberian bantuan hukum bagi mantan Direksi BI, yakni Paul Soetopo, Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo Iwan R Prawiranata, dan mantan Gubernur BI Soedrajat Djiwandono yang terjerat kasus BLBI.

Atas usulan Oey kepada Burhanuddin Abdullah, lalu dicarikan dana untuk membantu lima mantan direksi BI yang terkena kasus BLBI tersebut. Namun saat itu belum didapat dari mana dana akan diambil.

3 Juni 2003, digelar rapat Dewan Gubernur BI. Pada rapat tersebut, dibahas soal dana untuk membantu lima pejabat BI dan kebutuhan dana bagi DPR RI untuk amandemen UU BI. Selanjutnya dibahas dana Yayasan Lemba Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp 200 miliar yang tak lain juga dana milik BI.

Burhanuddin, Aulia Pohan, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjoedin, dan Oey Hoey Tiong menyetujui penggunaan dana YLPPI yang kini menjadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Aulia Pohan juga duduk dalam Dewan Pengawas YLPPI. Kepada Dewan Pengawas YLPPI diminta untuk menyediakan dana sesuai keperluan BI. Untuk tahap pertama, YLPPI diminta menyisihkan Rp 100 miliar. Untuk tahap pertama, disetujui digunakan dana Rp 50 miliar.

Aulia Pohan dan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea diminta bantuan untuk membicarakan pelaksanaannya dengan pengurus YLPPI.

Menindaklanjuti persetujuan Burhanuddin Abdullah untuk penggunaan dana YLPPI, siang harinya pada 3 Juni 2003 dilakukan rapat di ruang kerja Aulia Pohan yang dihadiri Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak (Kepala Biro BI) dan Maman H Somantri untuk membahas dan menyetujui mekanisme pencairan dan pengunaan dana YPPI.

Atas persetujuan tersebut, pada bulan Juni 2003 mulai diberikan dana ke anggota Komisi IX DPR yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di Restoran China Hotel Hilton sebesar Rp 15 miliar. "Dari pertemuan tersebut, dimintakan persetujuan oleh Rusli Simanjuntak kepada Aulia Pohan dan saat itu Aulia Pohan mengatakan, Oke saya setuju," tegas jaksa Rudi Margono.

Pada 27 Juni 2003, atas persetujuan Alulia Pohan yang kewenangannya diberikan oleh Burhanuddin untuk melakukan pencairan dana YLPPI sebesar Rp 15 milyar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu lagi secara bertahap baik itu di parkir Gedung Thamrin maupun rumah Antony Zeidra Abidin di Jl Gandaria Tengah No 5 Kebayoran Baru.

Selain kepada anggota DPR, Burhanuddin juga memberikan persetujuan pemberian dana ke mantan Direksi BI. Aulia Pohan dan Maman H Somantri, yang diberi tugas untuk pencairan dana, juga memberikan disposisi persetujuan. Sampai Agustus 2003, total dana yang diberikan kepada lima mantan Direksi BI sebesar Rp 68,5 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau