Menkeu Cabut Izin Usaha PT. dAMC Indo Asia

Kompas.com - 27/06/2008, 10:59 WIB

JAKARTA,JUMAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT. dAMC Indo Asia terhitung sejak tanggal 23 Mei 2008. Pencabutan itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 084/KM. 10/2008, demikian siaran pers Departemen Keuangan.

Disebutkan, pencabutan dilakukan setelah Menkeu mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT. dMAC Indo Asia karena belum menyampaikan Laporan Auditor Independen tahun 2006 dan Laporan Keuangan semester I tahun 2007. "Dan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU PT. dMAC Indo Asia tidak dapat mengatasi seluruh penyebab dikenakan sanksi," sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Samsuar Said.

Sebelum dikenai sanksi, lanjutnya, PKU PT. dMAC Indo Asia juga telah dikenakan sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir. "Selain itu PT. dMAC Indo Asia juga telah dikenakan sanksi PKU karena tidak menyampaikan Laporan Operasional tahun 2004 dan Laporan Keuangan tahun 2004 yang dilampiri Laporan Auditor Independen serta Laporan Keuangan tahunan dan Laporan Auditor Independen per 31 Desember 2003 dan telah dicabut melalui surat nomor S-1204/MK.10/2007 tanggal 27 September 2007," papar Samsuar.

Dengan pencabutan izin usaha ini, makan PT. dMAC Indo Asia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau