JAKARTA, SABTU - Seorang pemuda disekap selama seminggu dan dijadikan kelinci percobaan pembuatan pil ekstasi di Jalan Meruya Ilir RT 01/01, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Jumat (27/6) pagi, pemuda bernama Budi (25) ini melarikan diri dengan cara menjebol atap kamar mandi.
Pelarian Budi itu membongkar pabrik ekstasi milik Dwiyanto alias Windarto (30), pedagang elektronik di kawasan Manggadua, Jakarta Utara. Sejumlah peralatan untuk membuat ribuan pil ekstasi disita petugas.
Menurut Dulah, warga setempat, warga tak mengira bahwa rumah milik H Sanwani yang dikontrak Dwiyanto itu ternyata tempat pembuatan pil ekstasi. ”Sekitar pukul 07.00 terdengar ribut-ribut dari rumah itu. Ternyata ada anak muda yang melarikan diri. Ketika warga menanyakan hal ini kepada pemilik rumah, dia menjelaskan bahwa pemuda itu kesurupan,” tutur Dulah kepada Warta Kota.
Saat itu, warga percaya dengan keterangan Dwiyanto. Mereka pun kemudian mengepung Budi yang sedang berusaha turun dari atap rumah. ”Anak muda itu kemudian lari ke jalan raya, tapi kemudian ditangkap oleh hansip Taat,” kata Dulah.
Taat membawa Budi ke pos hansip dan menginterogasinya. ”Saat ditanya warga, Budi memberi tahu bahwa selama seminggu ini disekap Dwiyanto. Dia diancam akan dibunuh jika mencoba melarikan diri,” papar Sahroji, warga setempat yang ikut mengamankan Budi.
Kepada warga, Budi mengaku dijadikan kelinci percobaan untuk mencicipi pil ekstasi buatan Dwiyanto. ”Dia sama sekali tidak boleh keluar rumah. Mau ke kamar mandi saja ditungguin,” kata Sahroji.
Tak tahan dijadikan kelinci percobaan dan kehilangan kebebasannya, Budi pun melarikan diri. Pagi itu, ketika diberi kesempatan untuk ke kamar mandi, ia memanfaatkannya untuk kabur.
Mendengar pengakuan Budi, Taat kemudian menghubungi polisi. Warga dan polisi beramai-ramai menggerebek rumah Dwiyanto. Tapi, istri Dwiyanto, Rini (28), dan pembantunya, Dewi, telah pergi dengan membawa dua tas yang diduga berisi pil ekstasi.
Di rumah itu ditemukan ribuan pil mirip ekstasi, sejumlah zat kimia, dan alat pembuat ekstasi. Polisi membawa Dwiyanto dan Budi ke Mapolsektro Kembangan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti dari tempat itu. Sedangkan anak Dwiyanto yang berusia 9 tahun ditinggal.
Kapolsektro Kembangan Kompol Barnabas IS mengatakan, pihaknya masih memeriksa kasus ini. ”Barang bukti yang ada harus dikirim dulu ke Puslabfor Polri untuk diperiksa apakah benar psikotropika atau bukan,” ujarnya.
Kepala Pelaksana Operasi Badan Narkotika Nasional Kombes Iswandi mengatakan, hasil uji laboratorium atas barang bukti yang didapat dari kediaman Dwiyanto, belum ditemukan unsur psikotropika. Tapi, kami masih menyelidiki. Kemungkinan Dwiyanto akan dijerat UU Kesehatan. ”Dia masih mencoba-coba membuat pil ekstasi,” kata Iswandi.
Dwiyanto tinggal di Srengseng belum genap dua bulan. Dia dikenal jarang bergaul dengan tetangga. ”Paling cuma say hello aja,” kata Dulah. Selama tinggal di Srengseng, Dwiyanto kerap kedatangan tamu. ”Setiap keluar-masuk rumah itu mereka selalu membawa tas besar. Kami curiga jangan-jangan itu ekstasi yang dibuat di sini,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang