Dijadikan Tester Narkoba, Pemuda Disekap Seminggu

Kompas.com - 28/06/2008, 08:30 WIB

JAKARTA, SABTU - Seorang pemuda disekap selama seminggu dan dijadikan kelinci percobaan pembuatan pil ekstasi di Jalan  Meruya Ilir RT 01/01, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Jumat (27/6)  pagi, pemuda bernama Budi (25) ini melarikan diri dengan cara menjebol atap kamar mandi.
    
Pelarian Budi itu membongkar  pabrik ekstasi milik Dwiyanto alias Windarto (30), pedagang elektronik di kawasan Manggadua, Jakarta Utara. Sejumlah peralatan untuk membuat  ribuan pil ekstasi disita petugas.

Menurut Dulah, warga setempat, warga tak mengira bahwa  rumah milik H Sanwani yang dikontrak Dwiyanto itu ternyata tempat pembuatan pil ekstasi. ”Sekitar pukul 07.00 terdengar ribut-ribut dari rumah itu. Ternyata ada anak muda yang melarikan diri. Ketika warga menanyakan hal ini kepada pemilik rumah, dia menjelaskan bahwa pemuda itu kesurupan,” tutur Dulah kepada Warta Kota.

Saat itu, warga percaya dengan keterangan Dwiyanto. Mereka pun kemudian mengepung Budi  yang sedang berusaha turun dari atap rumah. ”Anak muda itu kemudian lari ke jalan raya, tapi kemudian ditangkap oleh hansip Taat,” kata Dulah.

Taat  membawa Budi ke pos hansip dan menginterogasinya. ”Saat ditanya warga, Budi  memberi tahu bahwa selama seminggu ini disekap Dwiyanto. Dia diancam akan dibunuh jika mencoba melarikan diri,” papar Sahroji, warga setempat yang ikut mengamankan Budi.

Kepada warga, Budi mengaku dijadikan kelinci percobaan untuk mencicipi pil ekstasi buatan Dwiyanto. ”Dia sama sekali tidak boleh keluar rumah. Mau ke kamar mandi saja ditungguin,” kata Sahroji.

Tak tahan dijadikan kelinci percobaan dan kehilangan kebebasannya, Budi pun  melarikan diri. Pagi itu, ketika diberi kesempatan untuk ke kamar mandi, ia memanfaatkannya untuk kabur.

Mendengar pengakuan Budi, Taat kemudian menghubungi polisi. Warga dan polisi beramai-ramai menggerebek rumah Dwiyanto. Tapi,  istri Dwiyanto, Rini (28), dan pembantunya, Dewi, telah pergi dengan membawa dua tas yang diduga berisi pil ekstasi.

Di rumah itu ditemukan ribuan pil mirip ekstasi, sejumlah zat kimia, dan alat pembuat ekstasi. Polisi membawa Dwiyanto dan Budi ke Mapolsektro Kembangan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti dari tempat itu. Sedangkan anak Dwiyanto yang berusia 9 tahun ditinggal.

Kapolsektro Kembangan Kompol Barnabas IS mengatakan, pihaknya masih memeriksa  kasus ini. ”Barang bukti yang ada harus dikirim dulu ke Puslabfor Polri untuk diperiksa apakah benar psikotropika atau bukan,” ujarnya.

Kepala Pelaksana Operasi Badan Narkotika Nasional Kombes Iswandi mengatakan, hasil uji laboratorium atas barang bukti yang didapat dari kediaman Dwiyanto, belum ditemukan unsur psikotropika. Tapi, kami masih menyelidiki. Kemungkinan Dwiyanto akan dijerat UU Kesehatan. ”Dia masih mencoba-coba membuat pil ekstasi,” kata Iswandi.

Dwiyanto tinggal di Srengseng belum genap dua bulan. Dia dikenal jarang bergaul dengan tetangga. ”Paling cuma say hello aja,” kata Dulah.  Selama tinggal di Srengseng, Dwiyanto kerap kedatangan tamu. ”Setiap keluar-masuk rumah itu mereka selalu membawa tas besar. Kami curiga jangan-jangan itu ekstasi yang dibuat di sini,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau