Pimpin Rapat Harian Golkar, Kalla Bahas Sanksi Yuddy Chrisnandi

Kompas.com - 28/06/2008, 12:29 WIB

JAKARTA, SABTU - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla, Sabtu (28/6) siang, memimpin Rapat Harian DPP Partai Golkar, untuk membahas manuver yang dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Yuddy Chrisnandi saat Sidang Paripurna DPR.

Dalam Sidang Paripurna DPR tersebut, Yuddy mbalelo dari fraksinya yang menolak hak angket kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana diusulkan anggota DPR lainnya dari fraski PDI-Perjuangan, PKS dan PKS. Disebut-sebut Yuddy Chrisnandi akan diberikan sanksi secara internal partai Golkar. Rapat harian dilakukan di Kantor DPR Partai Golkar, Slipi, Jakarta, seusai Kalla memberikan pembekalan di acara Orientasi Fungsionaris DPP Partai Golkar Angkatan VII Tingkat Pusat Tahun 2008 di DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta, Sabtu (28/6) siang.

Selain dihadiri sejumlah pengurus Partai Golkar seperti Sekjen Partai Golkar Soemarsono, Ketua Partai Golkar Muladi dan petinggi Golkar lainnya, hadir pula Yuddy Chrisnandi. Menurut salah seorang Ketua Partai Golkar lainnya, rapat harian kali ini memang mendengarkan alasan Yuddy Chrisnandi yang mbalelo mendukung usulan hak angket kenaikan harga BBM sebagaimana telah diputuskan oleh pemerintah yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Kalla.

"Ya, Yuddy memang harus hadir dalam rapat itu, karena dia kan harus memberikan penjelasan mengapa ia justru berbeda dengan Fraksi Partai Golkar yang justru menolak hak angket tersebut," kata sumber Kompas di DPP Partai Golkar.

Sebagaimana diketahui, hak angket atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM justru berhasil digoalkan setelah dilakukannya voting oleh anggota DPR. Dalam voting tersebut, hak angket hanya ditolak oleh dua fraksi pemerintah, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat. Selebihnya, semua fraksi mendukung dilakukannya hak angket. Menurut sumber Kompas lainnya di DPP Partai Golkar, Yuddy tak mungkin dikenakan sanksi oleh Partai Golkar.

"Yuddy paling diberi peringatan saja secara internal partai. Karena, kalau diberi sanksi, citra partai juga akan menjadi jelek. Masa mendukung kenaikan harga BBM, yang ditolak sebagian rakyat, kok diberi sanksi. Partai bisa kehilangan dukungan rakyat kalau bertindak seperti itu," ujar aktivis pemuda onderbouw partai Golkar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau