Laporan wartawan Kompas Sonya Helen Sinombor
SOLO, SENIN - Mantan Kepala Museum Radya Pustaka Solo, Jawa Tengah, KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi divonis satu tahun enam bulan penjara (18 bulan) oleh majelis hakim yang mengadili perkara pencurian dan pemalsuan enam arca batu koleksi Museum Radya Pustaka.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Gandjar Susilo serta anggota majelis hakim JJH Simanjuntak dan M Najib, Senin (30/6) di Pengadilan Negeri Solo. Menurut pertimbangan majelis hakim, Mbah Hadi terbukti bersalah karena memperdagangkan benda cagar budaya.
Namun dalam pertimbangan majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap meringankan, antara lain, Mbah Hadi dinilai bersikap baik dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan usianya sudah lanjut, selain bahwa enam arca sudah dikembalikan pada pemiliknya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah kenyataan bahwa Mbah Hadi adalah seorang kepala museum yang dipercaya menjaga benda cagar budaya itu, namun justru tidak menjalankan tanggungjawabnya. Perbuatannya pun dianggap merugikan yayasan dan pemerintah, ditambah Mbah Hadi juga menikmati hasil perbuatannya.
Menanggapi vonis tersebut, Mbah Hadi dan jaksa menyatakan pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Tetapi di luar persidangan, Mbah Hadi mengaku tidak akan mengajukan banding karena khawatir hukumannya akan lebih berat. "Saya nggak mau banding. Lha kalo banding malah tambah berat hukumannya kan lebih parah. Kita kan nggak tahu apakah di tingkat banding akan dikurangi atau ditambah," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang