JAKARTA,SENIN - Menanggapi rencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akan ditempuh oleh kubu Gus Dur, kuasa hukum kubu Muhaimin Iskandar, Firman Wijaya menilai bahwa upaya tersebut adalah upaya yang sia-sia.
"Sebenarnya tidak ada fakta yang berubah menyangkut ini. (Jika kasasi pun), Diktum atau amar putusannya pasti akan seperti itu. Kami punya keyakinan karena tidak akan ada fakta-fakta baru yang diajukan dalam kasasi itu," ujar Firman usai pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (30/6).
Menurut Firman, alasan-alasan yang akan diajukan dalam kasasi hanyalah pengulangan fakta karena memang tidak ada fakta baru untuk memperkuat kasasi tersebut. Selain itu, pemeriksaan menyangkut fakta, dinilai Firman, tidak akan tunduk kepada pemeriksaan kasasi.
"Pasti MA tidak akan memeriksa persoalan-persoalan menyangkut fakta karena tidak mencakup materi pemeriksaan kasasi," tandasnya. Sebelumnya, kuasa hukum PKB kubu Gus Dur, Maulani Siburian mengaku tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim karena dinilai tidak mempertimbangkan banyak bukti dan fakta secara menyeluruh. Atas ketidapuasannya itu, mereka berencana mengajukan kasasi ke MA secepatnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang