YOGYAKARTA, SENIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, malam ini Senin (30/6) akan menggelar rapat paripurna tentang Keistimewaan DIY. Rapat paripurna ini untuk menentukan sikap politik DPRD DIY mengenai keistimewaan DIY, terutama menyangkut pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013.
Panitia Khusus DPRD DIY DPRD DI Yogyakarta tentang Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat dan Penyempurnaan Status Hukum DIY atau Pansus keistimewaan yang ditugasi menyusun sikap politik DPRD DIY telah menyelesaikan tugasnya.
Menurut Deddy Suwadi ketua Pansus, Pansus telah menyepakati tiga hal sebagai sikap politik DPRD DIY terkait keistimewaan dan pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY.Tiga hal itu ialah, pertama mendesak pemerintah pusat/Presiden agar mengangkat dan menetapkan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2008-2013.
Kedua, mendesak pemerintah pusat dan DPR segera membentuk Undang-undang Keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18B. Ketiga, apabila sampai akhir bulan Oktober 2008 UUK DIY belum terbentuk maka pemerintah pusat/Presiden harus segera menerbitkan payung hukum yang menjadi dasar pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY.
Tiga poin sikap politik itu, ungkap Deddy, sesuai dengan aspirasi sebagian besar masyarakat Yogyakarta yang telah disampaikan Ke DPRD. DPRD selanjutnya akan membawa sikap politik itu kepada Presiden dan DPR. (RWN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang