PURWOKERTO, SENIN - Keputusan eksekusi terpidana mati Antonius Rio Alex (30) alias Rio Alex Bullo yang dikenal sebagai Si Martil Maut , kini tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul seluruh permohonan grasi maupun peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus pembunuhan beruntun dan salah satunya dilakukan di Kabupaten Banyumas, ini telah ditolak oleh Presiden dan Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Diah Sri Kanti melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Sunarwan, Senin (30/6), mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan eksekusi tersebut dari Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi Jateng. "Karena seluruh upaya hukum memang sudah dilakukan terpidana, tapi tak ada yang membuahkan hasil," kata Sunarwan.
Alex Bullo merupakan pembunuh beruntun cukup sadis yang menggunakan dua buah martil setiap kali menghabisi nyawa korbannya. Aksi itu dilakukan dengan cara menghujamkan martil ke kepala korbannya hingga tewas.
Aksinya itu mulai terungkap pada tahun 2001 lalu. Alex yang merupakan kelahiran Sleman, Yogyakarta, itu menghabisi nyawa seorang pemilik persewaan mobil Jeje Suradi (32) pada salah satu kamar Hotel Rossenda, Baturraden, Kabupaten Banyumas . Sebelumnya, Alex juga melakukan pembunuhan serupa di Semarang, Bandung, dan Yogyakarta. Seluruhnya dilakukan dengan tujuan untuk mencuri mobil korban yang umumnya pemilik rental mobil.
Belakangan pada Mei tahun 2005 lalu, Alex juga ketahuan membunuh teman satu penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, yakni Iwan Zulkarnaen (34). Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menutup kepala korban dengan sarung dan membentur-benturkannya ke dinding hingga tewas. Alex melakukan pembunuhan tersebut karena tersinggung dengan ucapan korban yang tak lain adalah guru mengajinya sendiri selama mendekam di LP Permisan.
Pasca kejadian itu, menurut Sunarwan, permohonan PK yang diajukan Alex pun ditolak oleh MA pada Desember 2005. Bahkan PK kedua yang diajukan Alex baru-baru ini, lanjutnya, juga tetap ditolak oleh MA.
"Penolakan MA terhada permohonan PK kedua ini, telah kami serahkan kepada terpidana pada bulan Maret kemarin. Adanya keputusan tersebut, sudah tak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh terpidana untuk menghindar dari eksekusi," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang