JAKARTA, SENIN - Masa penahanan Komando Laskar Islam (KLI) Munarman di Polda Metro Jaya diperpanjang sampai 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu (29/6) kemarin. Berkas acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan terhadap Munarman yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus insiden kekerasan di Monas, 1 Juni lalu, sebenarnya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, pekan lalu.
Hanya saja sampai Senin (30/6), Kejati DKI masih mempelajari BAP Munarman. Kejati belum menyatakan apakah BAP itu sudah lengkap atau belum."Tadi kami sudah menanyakan ke Kejati DKI dan ketemu dengan Pak Asep Mulyana, ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani berkas perkaranya. Katanya mereka masih meneliti," ungkap kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri di Polda Metro Jaya.
Menurut Syamsul Bahri, Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan penahanan ke Kejati DKI karena berkasnya belum dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga dengan perpanjangan penahanan ini penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa Munarman memiliki keleluasaan waktu untuk menyempurnakan. "Perpanjangannya terhitung sejak Minggu, 29 Juni 2008," katanya.
Munarman menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni malam. Meski sejak itu Munarman langsung menghuni tahanan Polda Metro Jaya, namun penyidik baru mengeluarkan surat penahanan terhitung sejak 10 Juni 2008. Penyidik hanya memiliki kewenangan menahan tersangka sampai 20 hari. Itu artinya masa penahanan Munarman sudah berakhir pada Senin dini hari.
Untuk memperpanjang masa penahanan tersangka, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan. Bila permohonan perpajangan itu ditolak oleh kejaksaan, maka Munarman sudah bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada hari Minggu selepas pukul 00.00. "Tapi Kejaksaan Tinggi sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan sejak 29 Juni 2008," ungkap Syamsul.
Menurut Syamsul, Kejaksaan Tinggi DKI baru akan menentukan apakah berkas Munarman lengkap atau belum sekitar dua hari ke depan. "Kalau belum lengkap, ya penyidik harus melengkapi kembali, sesuai dengan petunjuk yang diinginkan Kejaksaan. Mungkin termasuk kembali memeriksa Munarman," kata Syamsul. (Persda Network/Sugiyarto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang