Penahanan Munarman Diperpanjang

Kompas.com - 30/06/2008, 21:02 WIB

JAKARTA, SENIN - Masa penahanan Komando Laskar Islam (KLI) Munarman di Polda Metro Jaya diperpanjang sampai 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu (29/6) kemarin. Berkas acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan terhadap Munarman yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus insiden kekerasan di Monas, 1 Juni lalu, sebenarnya sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, pekan lalu.

Hanya saja sampai Senin (30/6), Kejati DKI masih mempelajari BAP Munarman. Kejati belum menyatakan apakah BAP itu sudah lengkap atau belum."Tadi kami sudah menanyakan ke Kejati DKI dan ketemu dengan Pak Asep Mulyana, ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani berkas perkaranya. Katanya mereka masih meneliti," ungkap kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri di Polda Metro Jaya.

Menurut Syamsul Bahri, Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan penahanan ke Kejati DKI karena berkasnya belum dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga dengan perpanjangan penahanan ini penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa Munarman memiliki keleluasaan waktu untuk menyempurnakan. "Perpanjangannya terhitung sejak Minggu, 29 Juni 2008," katanya.

Munarman menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni malam. Meski sejak itu Munarman langsung menghuni tahanan Polda Metro Jaya, namun penyidik baru mengeluarkan surat penahanan terhitung sejak 10 Juni 2008. Penyidik hanya memiliki kewenangan menahan tersangka sampai 20 hari. Itu artinya masa penahanan Munarman sudah berakhir pada Senin dini hari.

Untuk memperpanjang masa penahanan tersangka, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan. Bila permohonan perpajangan itu ditolak oleh kejaksaan, maka Munarman sudah bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada hari Minggu selepas pukul 00.00. "Tapi Kejaksaan Tinggi sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan sejak 29 Juni 2008," ungkap Syamsul.

Menurut Syamsul, Kejaksaan Tinggi DKI baru akan menentukan apakah berkas Munarman lengkap atau belum sekitar dua hari ke depan. "Kalau belum lengkap, ya penyidik harus melengkapi kembali, sesuai dengan petunjuk yang diinginkan Kejaksaan. Mungkin termasuk kembali memeriksa Munarman," kata Syamsul. (Persda Network/Sugiyarto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau