KPPU Diminta Awasi Promosi dan Etika Bisnis Obat

Kompas.com - 30/06/2008, 21:57 WIB

JAKARTA, SENIN  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta turut mengawasi praktik promosi dan etika bisnis dalam industri obat-obatan. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari diskusi KPPU bersama para pelaku industri farmasi di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (30/6).

Anggota KPPU, Didik Akhmadi menjelaskan, permintaan itu  disampaikan berdasarkan analisa data harga obat dari masing-masing klasifikasi obat, persaingan di industri farmasi ternyata tidak bertumpu pada persaingan harga melainkan persaingan nonharga.
     
Hal itu terlihat dari volume revenue (penerimaan) masing-masing obat pada setiap klasifikasi terapi yang menggambarkan harga obat yang rendah belum tentu menunjukkan volume transaksi yang besar.
     
"Sering terjadi adanya ’praktik kolutif’ antara prinsipal obat dengan para dokter. Bahkan dalam tataran prakteknya, para dokter justru mendapatkan diskon-diskon yang lebih besar dari pada apotik,"katanya.

Ia juga mengatakan dalam komponen harga obat ternyata ada sekitar 20-40 persen yang diberikan kepada dokter sebagai bagian dari promosi. "Padahal, seharusnya itu kan ada kode etiknya,"ujar dia.
     
Praktek tersebut menyebabkan ketidakseimbangan informasi tentang obat yang berakibat tidak rasionalnya penggunaan obat, tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.

Kegiatan promosi yang demikian merupakan praktek persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus membahayakan konsumen. Oleh karena itu, KPPU menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang muncul dalam diskusi bersama ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, perwakilan perusahaan farmasi, dan Komisi Etik Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi tersebut.

"Usulan akan ditindaklanjuti oleh KPPU. Tapi, tentu perlu didapatkan dulu data-data yang kuat terkait dengan pelanggara-pelanggaran etik tersebut,"tuturnya.

Didik mengungkapkan, dalam diskusi itu GP Farmasi menyampaikan bahwa asosiasi industri farmasi itu telah memiliki rancangan pakta integritas untuk mencegah praktek promosi yang tidak sehat itu.

"Jadi kalau ada satu anggota asosiasi yang melakukan penyuapan/kolusi dengan dokter, mereka akan ’menggebuki’ramai-ramai,"ujarnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil diskusi itu KPPU akan menyusun saran dan pertimbangan kepada Presiden. Selain melakukan kajian kebijakan pemerintah terkait harga obat, KPPU juga melakukan kajian terhadap struktur industri farmasi dalam negeri.

"Kajian untuk struktur industri itu masih sangat awal. Kami akan melihat, apakah industrinya semakin terkonsentrasi atau mengerucut pada beberapa pelaku saja, itu nanti kita selidiki," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau