DPR Harus Lebih Terbuka dan Transparan

Kompas.com - 01/07/2008, 04:00 WIB

JAKARTA, SELASA-Penangkapan sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat tindak korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lebih terbuka dan transparan dalam mengungkap berbagai proses yang terjadi pada  pembuatan suatu undang-undang.

"Untuk meningkatkan citra DPR yang telah terpuruk karena penangkapan sejumlah anggotanya, berbagai proses pembahasan UU yang ada di DPR harus lebih terbuka," kata Koordinator LSM Center for Law Information (Celi), Rahmat Bagja, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (30/6) malam.

Rahmat memaparkan, keterbukaan yang ada selama ini kerap hanya tercipta pada tahap rapat paripurna suatu RUU. Padahal, proses yang transparan itu harus sudah ada sejak tahap lobi hingga berbagai rapat pembahasan sebelum rapat paripurna. "Soalnya, kerap terjadi ada pasal yang tiba-tiba muncul di rapat paripurna padahal tidak pernah muncul dalam rapat pembahasan sebelumnya," katanya. Ia juga mendesak agar berbagai keputusan yang dihasilkan oleh DPR harus selalu berpihak kepada rakyat dan tidak menjadi semacam alat tawar-menawar dengan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing berpendapat, Badan Kehormatan DPR merupakan elemen penting yang dapat digunakan anggota DPR untuk meraih kembali tingkat kepercayaan rakyat. "Karena lewat BK DPR ini anggota dewan bisa dikenakan sanksi," kata Uli.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/6), menangkap salah seorang anggota DPR karena diduga menerima sejumlah uang. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, ketika dihubungi membenarkan hal itu.  Berdasar informasi, anggota DPR tersebut berinisial BR, seorang yang pernah aktif di Komisi V DPR yang membidangi perhubungan. Dia ditangkap di kawasan Plaza Senayan setelah menerima uang sebesar 60 ribu dolar AS dan 10 ribu euro. Pemberian itu diduga terkait pengadaan kapal patroli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen perhubungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau