Inilah Proyek Kapal Dephub

Kompas.com - 01/07/2008, 14:54 WIB

Laporan Wartawan PersdaNetwork Hendra Gunawan

JAKARTA, SELASA - Motif dugaan penyuapan anggota Komisi V asal Fraksi Bintang  Reformasi, Bulyan Royan, untuk proyek pengadaan kapal masih belum diketahui untuk proyek pengadaan kapal yang mana. Meski demikian, Departemen Perhubungan akan buka-bukaan dengan proyek yang sedang dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara mengatakan, tahun ini ada dua proyek pengadaan kapal. Satu proyek pengadaan 20 unit kapal patroli kelas 3 dengan plafon biaya sebesar Rp 120 miliar. Proyek ini telah ditender dengan lima perusahaan galangan kapal yang menjadi pemenang, yaitu PT Carita Boat Indonesia (Carita, Banten), PT Proskuneo Kadarusman (Muara Baru), PT Bina Mina Karya Perkasa (Muara Baru), PT Sarana Fiberindo Marine (Teluk Naga, Dadap, Banten), dan PT Febrite Fiberglass (Teluk Naga). "Keputusan pemenangnya sudah diteken pada 23 Mei lalu," kata Effendi Batubara di Jakarta, Selasa (1/7).

Dari lima galangan tersebut, akan mendapatkan kucuran dana pemerintah sebasar Rp 5,8 miliar per unit. Kapal patroli jenis ini berbahan fiber dengan kecepatan 24 knot. Rencananya kapal-kapal itu akan dioperasikan sebagai kapal patroli KPLP di Kupang, Pontianak, Sampit, Tahuna, Dumai, Lembar, Teluk Bayur, Fakfak, Ternate, Sorong, Padang Bai, dan Bengkulu.

Sementara itu, proyek kedua yang masih dalam persiapan adalah pengadaan kapal patroli kelas 1b. Untuk kapal dengan panjang 60 meter dan memakan dana sebesar Rp 125 miliar itu proses tendernya sedang dilakukan dengan lima peserta. "Hasilnya segera disetujui," tandasnya.

Menurutnya, proyek pengadaan kapal ini dilakukan secara multiyear dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar per tahun. Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Dephub Bambang Supriyadi Ervan mengatakan, sebelumnya juga telah ada pengadaan satu unit kapal patroli kelas 3. Saat ini kapal tersebut telah dioperasikan.

Bambang mengatakan, dalam proses pengadaan kapal patroli ini masuk dalam program APBN. Biasanya pengadaan ini diusulkan terlebih dahulu dalam musyawarah perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan oleh beberapa departemen terkait. Setelah itu, baru diusulkan ke DPR yang dibahas dalam Komisi V dan Panitia Anggaran DPR. "Setelah dari panitia anggaran dan sudah ada APBN-nya baru disusun DIPA untuk proyek ini," kata Bambang.

Mengenai proyek mana yang sedang disidik KPK terkait penangkapan Bulyan Royan tersebut, Bambang mengatakan, pihaknya belum mengetahui. "Semua diserahkan pada proses hukum," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau