MALANG, KAMIS - Terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana tahun 1988 lalu, Sumiarsi (60), Kamis (3/7) memberikan cindera mata kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukun. Ia juga menulis sepucuk surat kepada para wartawan yang berusaha menemuinya kala itu.
"Bu Sih (panggilan Sumiarsih) tidak ingin diganggu lagi. Ia ingin tenang. Kondisi kesehatannya juga agak menurun. Sehingga akhirnya ia menitipkan surat ini untuk teman-teman wartawan," tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukun, Malang, Entin Martini, Kamis (3/7) di Malang.
Surat yang ditulis tangan oleh Sumiarsih itu berbunyi:
Kepada Yth saudara-saudara saya wartawan.
Untuk sementara belum bisa menemui anda-anda. Saya ingin menenangkan diri. Sampaikan mohon maaf saya pada semua pihak yang merasa dirugikan. Karena saya sekeluarga dalam keadaan prihatin. Mohon doanya dari teman-teman wartawan.
Dari saya Bu
Sumiarsih
ttd
3-7-2008
Selain menulis surat tersebut, Sumiarsih juga memberikan cendera mata kepada Entin berupa jilbab warna merah muda. "Katanya ini kenang-kenangan untuk saya," ujar Entin.
Pada Kamis (3/7) itu Sumiarsih juga mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Hukum dan Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, T.Darmono. Kepada Darmono, Sumiarsih sempat bercerita panjang lebar mengenai keinginannya agar bisa ma ti secara wajar dan tidak dengan jalan dieksekusi. "Beliau cukup sehat dan ingin tenang. Ia juga sempat mengutarakan kalau bisa ia terpanggil oleh Tuhan secara wajar dan tidak dieksekusi," ujar Darmono.
Darmono menambahkan, Sumiarsih juga meminta maaf pada keluarganya dan keluarga korban, serta memohon doa restu agar bisa menjalani hukumannya dengan baik. "Meski kabar mengenai eksekusi mati Sumiarsih sudah banyak beredar, namun belum ada kabar resmi ke kami. Maka dengan ini tugas LP adalah menyiapkan napi yang bersangkutan," tutur Darmono.
Kesiapan itu misalnya dengan terus memberikan motivasi dan membesarkan hati dan menjaga kesehatan narapidana tersebut. "Jangan sampai dia shock, stress, dan agar dia tidak bunuh diri," ujar Darmono.
Sumiarsih, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan lima orang meninggal. Para korban yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari Letkol Marinir Poerwanto, istrinya, Ny Sunarsih Poerwanto, kedua anak mereka, Haryo Bismoko, dan Haryo Budi. Penyebabnya adalah permasalahan utang piutang yang menimbulkan dendam.
Sumiarsih melakukan tindak pidana itu bersama suaminya, Djais Adi Prayitno, anaknya, Sugeng, dan menantunya, Adi Saputro pada 13 Agustus 1988. Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Sementara Sugeng, yang sempat mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang, kini telah dipindah ke LP Porong.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang