Jelang Eksekusi, Sumiarsih Titip Surat

Kompas.com - 03/07/2008, 17:14 WIB

MALANG, KAMIS - Terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana tahun 1988 lalu, Sumiarsi (60), Kamis (3/7) memberikan cindera mata kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukun. Ia juga menulis sepucuk surat kepada para wartawan yang berusaha menemuinya kala itu.

"Bu Sih (panggilan Sumiarsih) tidak ingin diganggu lagi. Ia ingin tenang. Kondisi kesehatannya juga agak menurun. Sehingga akhirnya ia menitipkan surat ini untuk teman-teman wartawan," tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukun, Malang, Entin Martini, Kamis (3/7) di Malang.

Surat yang ditulis tangan oleh Sumiarsih itu berbunyi:

Kepada Yth saudara-saudara saya wartawan.

Untuk sementara belum bisa menemui anda-anda. Saya ingin menenangkan diri. Sampaikan mohon maaf saya pada semua pihak yang merasa dirugikan. Karena saya sekeluarga dalam keadaan prihatin. Mohon doanya dari teman-teman wartawan.

Dari saya Bu

Sumiarsih

ttd

3-7-2008  

 

Selain menulis surat tersebut, Sumiarsih juga memberikan cendera mata kepada Entin berupa jilbab warna merah muda. "Katanya ini kenang-kenangan untuk saya," ujar Entin.

Pada Kamis (3/7) itu Sumiarsih juga mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Hukum dan Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, T.Darmono. Kepada Darmono, Sumiarsih sempat bercerita panjang lebar mengenai keinginannya agar bisa ma ti secara wajar dan tidak dengan jalan dieksekusi. "Beliau cukup sehat dan ingin tenang. Ia juga sempat mengutarakan kalau bisa ia terpanggil oleh Tuhan secara wajar dan tidak dieksekusi," ujar Darmono.

Darmono menambahkan, Sumiarsih juga meminta maaf pada keluarganya dan keluarga korban, serta memohon doa restu agar bisa menjalani hukumannya dengan baik. "Meski kabar mengenai eksekusi mati Sumiarsih sudah banyak beredar, namun belum ada kabar resmi ke kami. Maka dengan ini tugas LP adalah menyiapkan napi yang bersangkutan," tutur Darmono.

Kesiapan itu misalnya dengan terus memberikan motivasi dan membesarkan hati dan menjaga kesehatan narapidana tersebut. "Jangan sampai dia shock, stress, dan agar dia tidak bunuh diri," ujar Darmono.

Sumiarsih, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan lima orang meninggal. Para korban yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari Letkol Marinir Poerwanto, istrinya, Ny Sunarsih Poerwanto, kedua anak mereka, Haryo Bismoko, dan Haryo Budi. Penyebabnya adalah permasalahan utang piutang yang menimbulkan dendam.

Sumiarsih melakukan tindak pidana itu bersama suaminya, Djais Adi Prayitno, anaknya, Sugeng, dan menantunya, Adi Saputro pada 13 Agustus 1988. Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Sementara Sugeng, yang sempat mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang, kini telah dipindah ke LP Porong.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau