Gaji ke-13 PTT Masih Tertahan di SKPD

Kompas.com - 03/07/2008, 20:26 WIB

Laporan Wartawan Kompas, Pingkan E Dundu

JAKARTA, KAMIS - Gaji ke-13 pegawai tidak tetap (PTT) yang dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2008 senilai Rp 13.983.798.960 masih tertahan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Akibatnya, sebanyak19.674 PTT hingga Kamis (3/7) kini belum mendapatkan haknya.

"Kalau PNS sudah pada terima gaji 13 bulan Juni kemarin. Kami ini, PTT sampai sekarang belum juga dapat. Mau dapat atau tidak, belum jelas. Ada apa nggaknya gaji 13, sampai sekarang keberadaannya tidak jelas," kata seorang PTT yang sedang tugas di Balaikota DKI Jakarta.

Sejumlah PTT mengatakan, uang gaji yang jumlahnya sama dengan sebulan gaji itu sangat diharapkan sekali untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah tahun pelajaran baru ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, gaji ke-13 yang dialokasikan APBD DKI tahun 2008 adalah Rp177.147.458.152 untuk PNS dan PTT dialokasikan Rp 13.983.798.960. Sementara berdasarkan informasi dari PTT, gaji pokok mereka yang lulusan SLTA Rp 525.000 per bulan dan jika ditambah biaya transportasi dan uang makan gaji menjadi Rp875.000 per bulan.

Kepala Biro Keuangan Pemda DKI Jakarta, Syauki Yahya ketika dikonfirmasi menegaskan, baik PNS dan PTT berhak menerima gaji ke-13 yang besarannya sama dengan jumlah gaji sebulan.

Menurut dia, uang untuk gaji 13 PTT sudah dicairkan sejak awal Juni bersamaan dengan PNS. Penyaluran uang itu langsung ke masing-masing ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Jadi, uang itu sudah saya kirim sejak lama. Uang itu saya kirim langsung ke SKPD masing-masing, tidak lagi lewat BKD atau Badan Kepegawaian Daerah," jelas Syauki,

Menanggapi ituk Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Husein Alaydrus mendesak, bendaharawan atau pimpinan SKPD yang menahan gaji 13 PTT harus ditindak. "Gaji itu adalah hak PTT. Buat apa ditahan-tahan. Kalau uang itu ditahan itu salah," kata Husein.

Menurut dia, masing-masing SKPD jangan mencari alasan menahan gaji tersebut karena sedang melakukan verifikasi data PTT. "Alasan itu mengada-ada.Mereka cuma ingin mencari keuntungan pribadi lewat bunga bank," tandas Husein.

Makanya, kata Husein, komisi E DPRD berkwajiban memanggil masing-masing SKPD terkait dengan penahanan gaji ke-13 PTT.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau