Laporan Wartawan Kompas, Pingkan E Dundu
JAKARTA, KAMIS - Gaji ke-13 pegawai tidak tetap (PTT) yang dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2008 senilai Rp 13.983.798.960 masih tertahan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Akibatnya, sebanyak19.674 PTT hingga Kamis (3/7) kini belum mendapatkan haknya.
"Kalau PNS sudah pada terima gaji 13 bulan Juni kemarin. Kami ini, PTT sampai sekarang belum juga dapat. Mau dapat atau tidak, belum jelas. Ada apa nggaknya gaji 13, sampai sekarang keberadaannya tidak jelas," kata seorang PTT yang sedang tugas di Balaikota DKI Jakarta.
Sejumlah PTT mengatakan, uang gaji yang jumlahnya sama dengan sebulan gaji itu sangat diharapkan sekali untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah tahun pelajaran baru ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, gaji ke-13 yang dialokasikan APBD DKI tahun 2008 adalah Rp177.147.458.152 untuk PNS dan PTT dialokasikan Rp 13.983.798.960. Sementara berdasarkan informasi dari PTT, gaji pokok mereka yang lulusan SLTA Rp 525.000 per bulan dan jika ditambah biaya transportasi dan uang makan gaji menjadi Rp875.000 per bulan.
Kepala Biro Keuangan Pemda DKI Jakarta, Syauki Yahya ketika dikonfirmasi menegaskan, baik PNS dan PTT berhak menerima gaji ke-13 yang besarannya sama dengan jumlah gaji sebulan.
Menurut dia, uang untuk gaji 13 PTT sudah dicairkan sejak awal Juni bersamaan dengan PNS. Penyaluran uang itu langsung ke masing-masing ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Jadi, uang itu sudah saya kirim sejak lama. Uang itu saya kirim langsung ke SKPD masing-masing, tidak lagi lewat BKD atau Badan Kepegawaian Daerah," jelas Syauki,
Menanggapi ituk Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Husein Alaydrus mendesak, bendaharawan atau pimpinan SKPD yang menahan gaji 13 PTT harus ditindak. "Gaji itu adalah hak PTT. Buat apa ditahan-tahan. Kalau uang itu ditahan itu salah," kata Husein.
Menurut dia, masing-masing SKPD jangan mencari alasan menahan gaji tersebut karena sedang melakukan verifikasi data PTT. "Alasan itu mengada-ada.Mereka cuma ingin mencari keuntungan pribadi lewat bunga bank," tandas Husein.
Makanya, kata Husein, komisi E DPRD berkwajiban memanggil masing-masing SKPD terkait dengan penahanan gaji ke-13 PTT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang