JAKARTA, SABTU- Untuk memperkecil peluang korupsi dan politik uang diperlukan penetapan dalam aturan peralihan agar para pejabat eksekutif, terutama Presiden, dipilih hanya untuk satu masa jabatan dalam pemilu dan pilkada hingga 2014.
Demikian dikatakan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottinggi, dalam orasi ilmiahnya yang akan dibacakan pada peringati Hari Dekrit Presiden 5 Juli 2008 di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Sabtu (5/7) ini.
Menurut Mochtar, negara ini perlu memanfaatkan momentum amandemen baru UUD 1945 serta perubahan undang-undang politik untuk memperkenalkan bab aturan peralihan mengenai aturan masa jabatan tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan, aturan tersebut dapat memasukkan moratorium bagi otonomi daerah serta mencegah munculnya partai-partai oportunis dengan mensyaratkan basis massa dan basis ideologi yang belum diklaim oleh partai-partai yang sudah ada.
Yang menarik, Mochtar menekan partai politik dengan landasan ideologis dan sistem pengaderan yang baik bisa menerapkan kebijakan akses politik. "Akses politik ini konkretnya melarang setiap anggotanya hidup bermewah-mewah di tengah kemelaratan rakyat karena sikap seperti itu adalah imoral dan suspicious," kata Pabotinggi dalam makalahnya.
Selain itu diperlukan kristalisasi dari berbagai golongan masyarakat dan partai untuk menggalang dan meningkatkan kerja sama serta membangun jaringan. "Berbagai partai dituntut kembali menegaskan paradigma ideologis masing-masing untuk meleburkan diri sesuai semangat reformis," ujarnya.
Pabottinggi menuturkan, kedua langkah tersebut akan berdampak positif bagi kebangkitan parpol atau organisasi pemimpin ke depan, baik menjadi simpul-simpul kebajikan dan solidaritas publik maupun untuk tumbuh menjadi suatu organisasi. (C6-08)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang