Mabes Polri Bantah Intervensi AS dalam Kasus Munir

Kompas.com - 07/07/2008, 21:09 WIB

JAKARTA, SENIN - Mabes Polri membantah adanya intervensi dari Amerika Serikat dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivi HAM Munir. Penyidik Mabes Polri bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pesanan.

"Kami tegaskan, tidak ada intervensi dari AS atau manapun. Penyidik bekerja dengan alat bukti. Bukan berdasarkan pesanan. Kalau tidak memiliki bukti awal yang cukup, kita tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Senin (7/7).

Menurut Abubakar, semua pihak hendaknya menghormati proses hukum. Kalau ada yang tidak terima, hendaknya menempuh sesuai prosedur hukum, seperti praperadilan. Sebab hukum bukan opini, tapi berdasar alat bukti.

"Kita lihat nanti di pengadilan seperti apa. Ini kasusnya kan sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan dan kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, akan segera di sidangkan. Kalau ada yang tidak terima, ya silahkan lewat jalur hukum, praperadilan misalnya," tandasnya.

Bantahan Abubakar ini menanggapi tudingan dari kubu pendukung mantan Deputi V BIN Mucdi PR. Rekan Muchdi PR di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon, mengaku menemukan bukti surat intervensi dari AS. Surat yang dinilai sebagai intervensi itu dikirim dua kali pada tahun 2005 dan tahun 2006 lalu.

Surat pertama dikirim pada 27 Oktober 2005. Surat itu terdiri dari 4 lembar. Satu lembar bertuliskan isi surat. Tiga lembar lainnya berisi tanda tangan 50 anggota kongres. Dalam surat itu Kongres AS secara imperatif (mendesak) meminta agar Presiden segera beraksi. Mereka mendesak Presiden untuk segera mengumumkan hasil TPF pada publik sesuai Keppres Nomor 3/2004.

Surat kedua, dikirim tanggal 3 November 2006. Surat yang terdiri dari 2 halaman itu diteken 4 anggota Kongres AS. "Dalam surat kedua, mereka meminta lagi agar pemerintah segera merilis laporan TPF dan rekomendasi TPF dapat sepenuhnya dilaksanakan termasuk pembentukan komisi baru dengan otoritas legal," beber Fadli Zon dalam keterangan pers, Senin (7/7).

Fadli menilai dua surat itu cukup membuntikan intervensi dari Kongres AS dalam penanganan kasus pembunuhan Munir ini. Ia yakin, penanganan kasus Munir ini bukan untuk penegakan hukum, tapi merupakan tindakan politis untuk melayani kepentingan AS.

Fadli Zon mengaku, surat yang dinilainya sebagai intervensi AS itu didapatnya dari kuasa hukum Muchdi PR, Muhammad Ali, pada minggu lalu. Ia menilai, surat itu bukan rahasia. Sudah seharusnya DPR mengetahui.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau