Pembiayaan Bank Niaga Syariah Hampir Rp 1 Triliun

Kompas.com - 08/07/2008, 14:54 WIB

JAKARTA, SELASA – Hingga Juni 2008 total pembiayaan Bank Niaga Syariah atau BNS telah mencapai Rp 930,8 miliar dengan diinvestasikan ke segmen konsumer ataupun bisnis. Untuk segmen bisnis portfolio, pembiayaan diinvestasikan antara lain telekomunikasi, perusahaan multifinance ke beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan koperasi yang bergerak di sektor ritel.

"Setelah lebih dari tiga tahun beroperasi, kinerja BNS terus mengalami peningkatan. Hingga Juni 2008, total financing tercatat sekitar Rp 930,8 miliar yang diinvestasikan ke segmen konsumer ataupun bisnis," tutur Senior Vice President Syariah Banking Group Head Bank Niaga Ari Purwandono, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (8/7).

Pembiayaan terakhir yang dilakukan BNS adalah penyaluran pembiayaan sebesar Rp 30 miliar melalui konsep inti plasma kepada 210 petani tambak udang binaan PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) di desa Bumi Dipasena Kecamatan Rawa Jitu Timur, kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Realisasi akad pembiayaan yang bekerja sama dengan Perusahaan pembibitan udang, produksi pakan udang, tambak udang dan pengelolaan hasil budidaya udang, PT Central Proteinaprima Tbk, hari ini.

Kerjasama ini, sebut Ari  merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya dimana BNS telah menyalurkan pembiayaan kepada 1.000 petani tambak udang binaan PT Central Pertiwi Bahari (PT CPB) di desa Adiwarna, kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dengan plafon kredit sebesar Rp 160 miliar, yang direalisasikan pada bulan Desember 2007. Pembiayaan ini digunakan untuk kebutuhan produksi bagi para petani tambak udang.  "Sehingga total pembiayaan yang disalurkan kepada petani tambak udang binaan PT CPB dan PT AWS mencapai Rp 190 miliar," uajrnya.

Penyaluran pembiayaan petani tambak udang tersebut, menggunakan pola channeling dimana petani tambak udang bertindak sebagai debitor, dan akad syariah yang digunakan adalah Akad Murabahah (jual beli). Sedangkan dengan perusahaan inti (PT CPB dan PT AWS) bertindak sebagai wakil dari BNS, untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan mengkoordinir seluruh petani tambak udang dalam membudidayakan udang secara teknis maupun non teknis, menggunakan akad syariah yaitu akad wakalah.

PT CPB dan PT AWS memiliki tanah seluas 41.250 ha, dengan 18.000 lebih tambak udang. Dengan luas tanah dan jumlah tambak yang besar tersebut, merupakan potensi yang besar bagi BNS untuk membantu pengembangan bisnis ini dari sisi pembiayaan. “Sehingga, tujuan untuk mendukung pemerintah dalam akselerasi pertumbuhan aset Bank Syariah dapat dimaksimalkan, dan bagi bank sendiri, strategi ini merupakan spreading risk dalam pembiayaan”, ungkap Ari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau