JAKARTA, SELASA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi izin pendirian pasar modern-pasar modern baru agar tidak mematikan pasar tradisional. Namun, pemerintah tidak dapat menutup pasar modern yang terlanjur berdiri dekat dengan pasar tradisional karena sudah mendapat izin resmi.
"Saya tidak mentoleransi pendirian pasar modern yang jaraknya kurang dari 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Saya mengenal semua lokasi di Jakarta sehingga dapat menentukan izin pasar modern yang dapat disetujui atau yang tidak," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (8/7) di Balaikota DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pendirian pasar modern pada radius 2,5 kilometer dari pasar tradisional melalui Peraturan Daerah (Perda) 12/2002. Namun, pasar modern terus tumbuh pesat di berbagai sudut Jakarta.
Dampaknya, omset para pedagang pasar tradisional turun drastis dan tujuh pasar tradisional tutup.
Namun, kata Fauzi, pihaknya tidak dapat menutup pasar modern yang sudah terlanjur berdiri dengan izin dari pemerintahan sebelumnya. Pemerintah juga tidak dapat menghalangi perpanjangan izin pasar modern jika semua syarat formal dipenuhi. Pemerintah hanya dapat menolak permintaan izin pasar modern baru yang dekat dengan pasar tradisional.
Untuk menghadapi persaingan dengan pasar modern, kata Fauzi, para pedagang tradisional juga diminta berubah seiring tuntutan konsumen. Fauzi mencontohkan pasar di Bumi Serpong Damai yang rapi, bersih, dan tidak becek sebagai pasar tradisional yang diminati konsumen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang