Menhut Bantah Azirwan

Kompas.com - 09/07/2008, 05:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kehutanan MS Kaban membantah telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang disebut-sebut dalam persidangan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Penyebutan dirinya dalam sidang itu dinilai merupakan upaya pembunuhan karakter dan fitnah.

”Kalau disebut-sebut dalam pembicaraan telepon, siapa saja bisa disebut-sebut. Saya tak melakukan komunikasi dengan Azirwan,” kata MS Kaban dalam jumpa pers, Selasa (8/7) malam di Jakarta.

Kaban juga mempertanyakan, apakah uang yang disebut-sebut diberikan kepada dirinya itu sudah diberikan atau masih rencana. ”Kalau sudah (diberikan), kepada siapa diberikan. Kapan?” katanya.

Terkait dengan masalah aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Kaban, yang pernah menjadi anggota Komisi IX DPR, mengungkapkan, dirinya tidak tahu-menahu. ”Waktu revisi UU BI dibahas, saya memang anggota Komisi IX. Namun, saya tak ikut dalam pembahasan revisi UU itu,” katanya.

Seperti diberitakan, dalam sidang pengalihfungsian hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, Senin lalu, sejumlah nama anggota Komisi IV DPR disebut-sebut. Juga muncul ucapan ”Rp 1 miliar di menteri”. Kemarin Kaban menyangkal bahwa menteri yang dimaksud itu adalah dirinya.

Jadi saksi

Empat anggota Komisi IV DPR sampai sekarang masih berstatus saksi. ”Kita lihat sesuai barang buktinya. Kami dalami apa yang bisa dikembangkan. Sekarang mereka masih saksi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Selasa di Kantor KPK.

Keempat anggota DPR itu adalah Wakil Ketua Komisi IV Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang dan Syafri Hutahuruk (Partai Golkar). Dua lainnya adalah anggota Komisi IV DPR, yakni Sujud Sirodjudin (Partai Amanat Nasional) dan Azwar Chesputra (Partai Golkar).

Menurut Chandra, KPK sudah beberapa kali memeriksa keempat anggota DPR tersebut terkait adanya dugaan suap yang melibatkan Azirwan dan anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution. Suap ini diberikan terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung seluas 73.000 hektar di Pulau Bintan.

Chandra menuturkan, bukti- bukti sadapan yang dimiliki KPK itu perlu dibuktikan dahulu kebenarannya di pengadilan. ”Jadi, mari kita cermati persidangan kasus ini,” ujarnya.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, menuturkan, kebenaran dari hasil sadapan yang dilakukan KPK perlu dibuktikan di pengadilan. Pembuktian ini antara lain menyangkut pengakuan pihak yang berbicara di sadapan dan pihak yang menyadap.

Namun, sebelum membuktikan kebenaran hasil sadapannya di pengadilan, katanya, hasil sadapan itu dapat dipakai KPK untuk mencari bukti lain.

”Dalam kasus suap-menyuap, bukti ini tidak selamanya harus berupa uang. Janji juga dapat menjadi bukti,” ujarnya. (FER/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau