Pemerintah Tagih Bagi Hasil Tol

Kompas.com - 09/07/2008, 20:49 WIB

 JAKARTA, RABU-  Departemen Keuangan mengusulkan agar investor jalan tol yang telah mendapatkan keuntungan dan telah menyelesaikan seluruh beban utangnya untuk membagi hasil keuntungan yang diperolehnya dengan pemerintah atau biasanya disebuat sebagai prinsip clawback. Ini diusulkan karena pada satu sisi pemerintah telah memberikan jaminan pembebasan tanah jalan tol, dan di sisi lainnya investor dipastikan akan mendapatkan keuntungan dari adanya jaminan tersebut.

Menurtu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, Rabu (9/7), clawback tidak lain merupakan bagi penghasilan atas keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang bekerjasama, dalam hal jalan tol adalah antara pemerintah dan investornya.

"Ini belum mencapai kata sepakat karena masih ada pihak-pihak memandang penerapan clawback tersebut akan memberatkan investor. Ada juga yang menganggap bahwa pengadaan tanah memang sudah menjadi bagian dari tugas utama pemerintah, sehingga pemerintah tidak berhak meminta bagi hasil. Namun, anggapan-anggapan itu akan kami selesaikan," ujar Anggito.

Pemerintah memberikan jaminan kenaikan harga tanah dalam pengadaan lahan khusus untuk proyek jalan tol Trans-Jawa. Jaminan itu diberikan jika harga tanah yang harus dibeli oleh investor jalan tol melampaui 110 persen dari harga patokan awal yang ditetapkan oleh Departemen Pekerjaan Umum.

Dengan adanya jaminan inilah, pemerintah merasa berhak mengajukan usulan clawback. Pada tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 500 miliar untuk menjamin pembebasan lahan tersebut , yang dikelola oleh Badan Kebijakan Fiskal Depkeu. Di luar itu, pemerintah juga mengalokasikan dana Rp 500 miliar untuk investasi dibidang tanah, yang dikelola oleh Badan Investasi Pemerintah (BIP).

"Dana yang saya kelola itu, kalau dibayarkan akan habis terbakar. Tetapi dana yang dikelola di BIP itu merupakan investasi pemerintah, dan pemerintah bisa mendapatkan penerimaan dari bunga pinjaman yang diberikan BIP kepada investor yang meminjam uang untuk membebaskan lahan," ujar Anggito.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau