JAKARTA, KAMIS - Permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh 7 partai politik "gurem", alias parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR, bernasib lebih baik dibandingkan uji materi yang dimohonkan DPD.
Majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas pasal 316 huruf d UU Pemilu yang dinilai pemohon ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum. Putusan diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7).
Dalam konklusinya, majelis hakim menilai bahwa pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD tidak jelas ratio legis dan konsistensinya sebagai pengatur masa transisi dari prinsip Electoral Threshold dan prinsip Parliamentary Threshold yang ingin diwujudkan UU Pemilu.
"Parpol peserta pemilu 2004, baik yang memenuhi pasal 316 huruf d maupun yang tidak memenuhi pasal 316 huruf d, mempunyai kedudukan yang sama sebagai parpol peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi Electoral Threshold. Oleh karena itu, permohonan beralasan dan dikabulkan," demikian Jimly membacakan konklusi putusan.
Pada amar putusan, dinyatakan bahwa pasal 316 huruf d UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Parpol yang mengajukan uji materi adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Syarikat Indonesia dan Partai Merdeka. (ING)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang