MK Kabulkan Uji Materi Parpol Gurem

Kompas.com - 10/07/2008, 11:22 WIB

JAKARTA, KAMIS - Permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh 7 partai politik "gurem", alias parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR, bernasib lebih baik dibandingkan uji materi yang dimohonkan DPD.

Majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas pasal 316 huruf d UU Pemilu yang dinilai pemohon ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum. Putusan diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7).

Dalam konklusinya, majelis hakim menilai bahwa pasal 316 huruf d UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD tidak jelas ratio legis dan konsistensinya sebagai pengatur masa transisi dari prinsip Electoral Threshold dan prinsip Parliamentary Threshold yang ingin diwujudkan UU Pemilu.

"Parpol peserta pemilu 2004, baik yang memenuhi pasal 316 huruf d maupun yang tidak memenuhi pasal 316 huruf d, mempunyai kedudukan yang sama sebagai parpol peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi Electoral Threshold. Oleh karena itu, permohonan beralasan dan dikabulkan," demikian Jimly membacakan konklusi putusan.

Pada amar putusan, dinyatakan bahwa pasal 316 huruf d UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Parpol yang mengajukan uji materi adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Syarikat Indonesia dan Partai Merdeka. (ING)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau