JAKARTA, JUMAT - Direktur CETRO (Centre for Electoral Reform) atau Pusat Reformasi Pemilu Hadar Gumay menyebut Pasal 316 huruf (d) UU No.10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPD-RI sebagai pasal perselingkuhan karena dengan pasal itu, partai-partai besar dapat memanfaatkan keberadaan partai-partai kecil yang ikut untuk menambah dukungan.
"Dengan begitu, tambahan perolehan suara itu tiba-tiba langsung banyak karena bantuan suara partai-partai kecil itu," ujar Hadar dalam talkshow interaktif DPD-RI dan smart FM di Gedung DPD, Jumat (11/7).
Oleh karena itu, Hadar menyambut baik putusan MK kemarin yang membatalkan keberadaan pasal tersebut, meski untuk saat ini hal itu dinilai tidak ada artinya lagi karena keputusan KPU atas 34 partai sudah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, mantan anggota KPU Valina Singka Subekti mengatakan keterlambatan keputusan MK yang membatalkan pasal tersebut merupakan pembelajaan politik untuk DPR. "Supaya kalau bikin UU jangan main-main. MK itu kan guidance of the constitution," ujar Valina. (LIN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang