JAKARTA, JUMAT - Menteri Perindustrian Fahmi Idris memastikan, Surat Keputusan Bersama 5 Menteri terkait jam kerja industri akan dikeluarkan pada 21 Juli mendatang. SKB tersebut mengatur pengalihan waktu kerja industri. Setiap industri diharuskan untuk masuk pada hari Sabtu dan Minggu setiap 1 bulan.
Dengan adanya pengalihan ini, ia menjamin tidak akan ada pemadaman listrik bagi industri. "Justru dengan pengalihan ke hari Sabtu dan Minggu tidak akan ada giliran mati listrik bagi industri. Maka itu, akan ditetapkan blok-blok atau daerah yang mana yang bekerja Sabtu dan Minggu, dan seterusnya. Berlakunya mulai 21 Juli. Dalam satu bulan, ada hari kerja di hari Sabtu dan Minggu," katanya kepada wartawan seusai membuka The 16th Indonesia International Motor Show di JCC, Jakarta, Jumat (11/7).
SKB mengenai pengaturan itu, lanjut Fahmi, sudah selesai dibahas. Bagaimana jika ada industri yang tidak mematuhi aturan tersebut? "Urusan insentif dan sanksi itu urusan PLN. Tujuannya kan supaya pabrik bisa bekerja, ya mau mati listrik atau bekerja di Sabtu Minggu," katanya.
Pengaturan itu tanpa kecuali akan diterapkan di seluruh industri yang menggunakan listrik, terutama yang berada di Jawa dan Bali. Wilayah di luar itu, menurut Fahmi, tidak mengalami problem kelistrikan seserius Jawa dan Bali. "Kami sadar, mungkin ada ketidaknyamanan dari kebijakan ini, yaitu yang biasanya libur jadi bekerja. Tapi lebih baik begitu daripada listriknya mati," ujarnya.
Aturan jam kerja karyawan, kata dia, diserahkan pada kesepakatan manajemen dengan serikat pekerja masing-masing perusahaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang