Orangutan Dilindungi Tapi Tak Terlindungi

Kompas.com - 13/07/2008, 21:10 WIB

DEPOK, MINGGU - Orangutan telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi. Hal tersebut siatur dalam Undang-undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sayang, perhatian pemerintah maupun kepedulian masyarakat Indonesia terhadap orangutan dinilai masih minim. Tak jarang orangutan menjadi "korban gusuran" pembukaan perkebunan kelapa sawit karena dianggap hama.

Upaya konservasi orangutan juga masih dilihat secara sempit dan sektoral. Ini dapat dilihat dari fakta lapangan bahwa banyak orangutan yang hidup di luar hutan kawasan konservasi seperti di kawasan taman nasional. Bahkan hasil perkiraan OCSP (Orangutan Conservation Services Program), sekitar 70 persen habitat orangutan di luar kawasan konservasi.

Sementara itu, peraturan mengenai kerusakan habitat orangutan belum ada. Yang diatur baru orangutannya saja. Akibatnya habitat orangutan seringkali tergusur kebun sawit. Padahal orangutan tidak dapat bertahan hidup tanpa habitat.

"Inilah lemahnya produk hukum kita," ujar Vira Ramelan dari OCSP. Menurutnya perlindungan spesies juga harus dibarengi dengan perlindungan habitat seperti yang dilakukan banyak negara di dunia. Di mana ada satwa dilindungi, kawasan tersebut harus bebas dari kegiatan yang dapat mengganggu kelangsungan hidup spesies tersebut.

Hal tersebut tidak lepas dari penetapan kawasan konservasi yang dilakukan secara sektoral dengan menetapkan luasan daerah konservasi saja dengan asumsi orangutan dapat digiring ke kawasan tertentu saja. Dengan kebijakan ini, tak jarang komunitas orangutan terisolasi karena digiring ke kawasan sempit yang terkepung perkebunan. Dengan kondisi seperti ini, daya tahannya akan turun dan risiko kepunahan tinggi.

Pengelolaan kebun sawit sebenarnya tetap dapat dilakukan tanpa melawan upaya konservasi. Yakni dengan menyediakan daerah penghubung antara habitat orangutan yang satu dengan lainnya. Peraturan yang tegas dan penegakan hukum terhadap hal ini mungkin perlu agar pemilik kebun sawit tidak memanfaatkan kelemahan aturan yang berlaku saat ini.

"Kita ingin orangutan dilindungi "titik", bukan dilindungi tapi tak terlindungi seperti saat ini," tegas Vira.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau