DEPOK, MINGGU - Orangutan telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi. Hal tersebut siatur dalam Undang-undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sayang, perhatian pemerintah maupun kepedulian masyarakat Indonesia terhadap orangutan dinilai masih minim. Tak jarang orangutan menjadi "korban gusuran" pembukaan perkebunan kelapa sawit karena dianggap hama.
Upaya konservasi orangutan juga masih dilihat secara sempit dan sektoral. Ini dapat dilihat dari fakta lapangan bahwa banyak orangutan yang hidup di luar hutan kawasan konservasi seperti di kawasan taman nasional. Bahkan hasil perkiraan OCSP (Orangutan Conservation Services Program), sekitar 70 persen habitat orangutan di luar kawasan konservasi.
Sementara itu, peraturan mengenai kerusakan habitat orangutan belum ada. Yang diatur baru orangutannya saja. Akibatnya habitat orangutan seringkali tergusur kebun sawit. Padahal orangutan tidak dapat bertahan hidup tanpa habitat.
"Inilah lemahnya produk hukum kita," ujar Vira Ramelan dari OCSP. Menurutnya perlindungan spesies juga harus dibarengi dengan perlindungan habitat seperti yang dilakukan banyak negara di dunia. Di mana ada satwa dilindungi, kawasan tersebut harus bebas dari kegiatan yang dapat mengganggu kelangsungan hidup spesies tersebut.
Hal tersebut tidak lepas dari penetapan kawasan konservasi yang dilakukan secara sektoral dengan menetapkan luasan daerah konservasi saja dengan asumsi orangutan dapat digiring ke kawasan tertentu saja. Dengan kebijakan ini, tak jarang komunitas orangutan terisolasi karena digiring ke kawasan sempit yang terkepung perkebunan. Dengan kondisi seperti ini, daya tahannya akan turun dan risiko kepunahan tinggi.
Pengelolaan kebun sawit sebenarnya tetap dapat dilakukan tanpa melawan upaya konservasi. Yakni dengan menyediakan daerah penghubung antara habitat orangutan yang satu dengan lainnya. Peraturan yang tegas dan penegakan hukum terhadap hal ini mungkin perlu agar pemilik kebun sawit tidak memanfaatkan kelemahan aturan yang berlaku saat ini.
"Kita ingin orangutan dilindungi "titik", bukan dilindungi tapi tak terlindungi seperti saat ini," tegas Vira.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang