BANJARMASIN - Jalinan cinta terlarang yang dirajut oleh RS (20) dan SI (20) harus berakhir tragis. Tusukan belati di tubuh SI menjadi tanda perpisahan kisah cinta mereka.
Meski mengetahui SI sudah bersuami, RS tetap tidak terima ketika SI menyatakan ingin memutuskan hubungan mereka. Pria yang berprofesi sebagai pencari barang bekas ini menghujani tubuh kekasihnya dengan tusukan.
SI yang tinggal di Jalan P Antasari harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Poltabes Banjarmasin. Setidaknya terdapat 15 mata luka ditubuh Siti. Minggu (13/7) siang RS ditangkap Satuan Reskrim Poltabes Banjarmasin. Saat diinterogasi, RS mengungkapkan sangat mencintai SI.
“Kalau saya tidak bisa memilikinya, orang lainpun tidak boleh,” ujarnya saat diinterogasi di ruang Satuan Reskrim Poltabes Banjarmasin. RS bercerita, SI mengajaknya untuk bertemu dan jalan-jalan. Pesan pertemuan itu disampaikan SI melalui SMS ke ponsel RS.
Sekitar pukul 11.30 Wita RS menjemput SI di depan Gang Suka Damai di Jalan Pangeran Antasari. Pasangan kekasih ini lantas berkeliling Banjarmasin dengan sepeda motor milik RS.
Saat berbocengan, RS menanyakan kepada SI apakah ia sudah mengambil keputusan untuk bercerai dengan suaminya. Namun, pertanyaan RS itu justru dijawab SI dengan kemarahan dan caci maki. “Ia langsung bilang lebih baik kembali pulang tak usah jalan-jalan dan bilang lebih baik tidak usah berhubungan lagi dengannya,” ujar RS.
Saat melintas di Jalan Mufakat, Kelurahan Pemurus Dalam, RS menghentikan motor. Ia mengatakan kepada SI kalau dirinya hendak buang air kecil. Seusai buang air kecil warga Kelayan A Banjarmasin ini langsung menusukkan belati yang dibawanya ke tubuh SI. Saat itu posisi SI berdiri di samping motor.
RS menusuk kekasihnya pada bagian perut sebanyak dua kali. Ia juga menusukkan belatinya ke bagian paha kiri dan kanan serta tangan. “Saya jengkel karena ia memaki saya saat di kendaraan. Tidak ada niat lain, saya cuma sakit hati,” katanya.
Warga di sekitar lokasi menangkap RS yang berusaha melarikan diri. RS terjatuh dari sepeda motornya, kemudian diringkus, diikat, dan sempat dipukuli. Kasat Reskrim Poltabes Banjarmasin Edy Suwandono mengatakan, karena perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pasal percobaan pembunuhan. (banjarmasinpost/tin/ee)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang