JAKARTA, SENIN - Komisi I DPR RI memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada TNI atas penyelenggaraan Latihan Gabungan TNI di Sangatta, Kalimantan Timur, 1-20 Juni lalu. Hal ini disampaikan oleh beberapa anggota Komisi I dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Dephan dan TNI di Jakarta, Senin (14/7).
Namun, apresiasi tersebut tetap dilayangkan bersama kata 'tetapi'. 'Tetapi' yang dimaksud adalah koreksi yang diberikan anggota Komisi I terhadap latihan gabungan, di samping apresiasi yang telah diucapkan. Salah satunya adalah komplain tentang tingginya anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan latgab ini sebesar Rp 55 miliar.
Namun, menurut Yudi Chrisnandi dari Fraksi Golkar, jumlah anggaran tidak terlalu bermasalah karena dengan anggaran yang demikian wajar untuk memfasilitasi lebih dari 30.000 prajurit yang ikut serta dalam latgab ini.
"Memang besar (biaya), tapi manfaat dari latihan itu juga cukup berharga untuk meningkatkan profesionalisme prajurit. Hal-hal yang terkait dengan substansi latihan itu kami berikan apresiasi sangat tinggi," ujar Yudi.
Masalah terpenting, menurut Yudi, adalah soal prosedur penerimaan anggota Komisi I dalam latgab tersebut. Yudi mengatakan, dirinya kurang puas ketika pada saat latgab, anggota Komisi I berada di kapal yang berbeda dengan Presiden.
Mengapa kecewa? "Berjam-jam kami menunggu, kami tidak tahu kami harus ikuti apa. Kami ketahui kemudian bahwa di kapal lain, Presiden sedang mendengarkan penjelasan tentang latgab, sementara anggota Komisi I lainnya berada di kapal lain hanya sebagai penumpang untuk melihat latgab. Kalau melihat latgab saja kan bisa lewat televisi," ujar Yudi.
Sementara itu, di kapal tempat Presiden berada, ternyata banyak pihak-pihak yang, menurut Yudi, tidak terlalu berkepentingan, yaitu kepala rumah tangga (karungga) kepresidenan, deputi karungga, 64 orang wartawan dan protokol kepresidenan, Dubes Malaysia, sembilan mantan pejabat, serta 12 wartawan media massa yang dapat mendengarkan paparan.
"Kalau alasannya tidak ada tempat, ada banyak orang-orang tidak berkepentingan. Saya pikir ini tidak pantas, secara protokoler menyalahi UU Susduk DPR No 22/2003 tentang posisi dan kedudukan anggota DPR secara protokoler," ujar Yudi kemudian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang