JAKARTA, SENIN - Tim investigasi kasus lumpur Lapindo Komnas HAM meminta pemerintah untuk membuat skema mekanisme penanganan korban di dalam maupun di luar peta terdampak secepatnya. Mengingat, dampak terhadap korban dan lingkungan hidup sekitarnya sudah semakin memprihatinkan.
Hal itu ditegaskan anggota tim investigasi kasus lumpur Lapindo, Syafruddin Ngulma Simeulue kepada Kompas.com seusai pertemuan dengan Meneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dan korban lumpur Lapindo di Komnasham, Jakarta, Senin (14/7). "Ini masalah serius, pemerintah lemah dalam hal pengawasan terhadap upaya penanganan korban hingga sekarang," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, warga korban Lapindo, Suwito, menjelaskan kinerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang hanya memikirkan infrastruktur tanggul tapi tak pernah menyentuh sisi sosial korban. "Kami sudah bingung mau lapor kemana lagi, karena belum ada kejelasan juga sampai sekarang. Kami hanya menuntut ganti rugi cash and carry saja, tapi Lapindo tak juga memenuhinya. Pemerintah punya hak untuk mendesak karena hak kami dilanggar apalagi dilindungi Perpres 14/2007," ujar Suwito.
Selain itu, dalam forum tersebut korban juga meminta pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya terkait penggantian seperti mekanisme cash and carry yang diinginkan korban. "Kami minta Meneg LH meneruskan keluhan kami soal kinerja BPLS yang tak efektif dan segera menggagas penanggulangan dampak lingkungannya terhadap warga sekitar," ujar salah satu pendamping korban Lapindo yang berada di pengungsian 14 bulan.
Sementara itu, menjawab tuntutan warga korban, Meneg LH akan meneruskan ke BPLS dan menyampaikan poin-poin keluhan warga. "Saya tak punya kewenangan, kecuali menyangkut dampak lingkungannya. Mohon waktu untuk menyampaikan butir-butir ini pada BPLS. Sebenarnya apa yang ditanyakan itu telah diagendakan BPLS tapi anggarannya masih diajukan ke DPR," jelas Rachmat.
Dikatakan Syafruddin Ngulma Simeulue, tim akan terus melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan semua pihak terkait penelusuran dan perolehan solusi kasus ini. Tim investigasi tersebut akan menyerahkan rekomendasi pada Agustus nanti untuk beberapa instanti terkait seperti pemerintah (Presiden dan jajarannya) dan DPR. "Rekomendasi itu diberikan pada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka dalam hal ini negara yang bertanggung jawab bila kasus tersebut belum selesai," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang