BANDAR LAMPUNG, SENIN - Setelah hampir enam bulan menunggu penyaluran subsidi kedelai, pengrajin tahu tempe di Lampung segera menikmatinya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung sudah mendapat dana subsidi kedelai Rp 21,5 miliar untuk enam bulan dan siap disalurkan mulai Senin (21/7).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Suparmo, Senin (14/7) mengatakan, alokasi subsidi sebanyak itu akan disalurkan kepada 3.165 orang perajin tahu tempe di seluruh Lampung. Di Bandar Lampung sebanyak 558 perajin akan mendapat bantuan, di Lampung Utara 175 perajin, di Metro 113 perajin, Lampung Tengah 587 perajin, Way Kanan 318 perajin, Lampung Timur 150 perajin, Lampung Selatan 376 perajin, Pesawaran 120 perajin, Lampung Barat 50 perajin, Tulang Bawang 140 perajin, dan Tanggamus 578 perajin.
Sesuai ketetapan, subsidi kedelai akan dibagikan kepada perajin tahu tempe yang menggunakan bahan baku kedelai kurang atau sama dengan 100 kilogram per hari, atau kepada perajin tahu tempe yang memiliki karyawan maksimal 19 orang. Masing-masing perajin akan mendapat subsidi Rp 1.000 per kilogram yang didistribusikan setiap bulan.
Lebih lanjut Suparmo mengatakan, subsidi tersebut akan didistribusikan dalam bentuk kupon. K upon tersebut terbagi atas tiga nominal, Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 10.000. Pembagian nominal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyaluran subsidi sesuai penggunaan kedelai per hari.
Pada minggu ini Disperindag Lampung tengah mencetak kupon tersebut. Disper indag Lampung memastikan mulai Senin (21/7) perajin sudah mendapatkan kupon subsidi dan bisa dicairkan di distributor atau pengecer yang ditunjuk.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota mengenai mekanisme penyaluran dan sosialisasi kepada perajin," ujar Suparmo.
Mekanisme penyaluran subsidi kedelai akan sama seperti minyak goreng. Toko atau distributor yang ditunjuk ju ga harus memenuhi syarat distributor seperti memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor rekening di Bank. Selain itu, distributor atau penyalur wajib memiliki modal dan bersedia menutupi lebih dahulu subsidi Rp 1.000 per kilogram, serta bersedia dibayar dalam kurun waktu satu bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang