MALANG, SENIN- Sumiarsih, terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana tahun 1988, Senin (14/7), bertemu dengan pengacaranya, Soetedja Djajasasmita SH. Tidak ada pesan khusus yang disampaikan Sumiarsih, namun pengacara dan keluarganya berusaha agar presiden menunda rencana eksekusi Sumiarsih, bahkan hingga mengurangi hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.
"Saat ini yang kami lakukan adalah berupaya menunda eksekusi terhadap Sumiarsih. Kalau itu bisa, maka selanjutnya upayanya adalah meringankan hukuman menjadi hukuman seumur hidup," tutur Soetedja, Senin di Malang.
Kedatangan Soetedja ke LPW Kelas II A Sukun adalah untuk bertemu Sumiarsih yang sudah setahun ini tidak bertemu dengannya. "Saya melaporkan apa-apa saja yang telah saya lakukan sekaligus untuk memberikan motivasi padanya agar lebih tenang," tutur Soetedja.
Dalam kesempatan itu, Soetedja mengungkapkan bahwa pada 7 Juli lalu pihaknya mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung RI (melalui Kejari Malang dan Kejati Surabaya) yang intinya menanyakan nasib permohonan grasi yang diajukan anak Sumiarsih, Rosemey Wati.
Permohonan grasi dibuat Wati pada bulan Maret 2006, namun baru dikirimkan oleh PN Malang ke Kejari pada 25 Juni 2007 lalu. "Kami ingin tahu jawaban atas permohonan grasi itu. Apakah penolakan grasi melalui surat nomor 4/G beberapa waktu lalu itu termasuk permohonan grasi yang dibuat Wati atau belum?" ujar Soetedjo.
Soetedjo mengaku, sejak tahun 1990-an, Sumiarsih telah mengajukan lebih dari 10 permohonan grasi (ampunan) pada presiden RI. Permohonan itu berasal dari Sumiarsih sendiri, anak-anak Sumiarsih, pihal LP, pengacara, dan sebagainya.
Namun dari sejumlah permohonan grasi itu, baru dijawab tiga kali oleh presiden. Yaitu, penolakan grasi pada tahun 1995 (itu merujuk pada grasi yang dibuat awal tahun 1990-an), kedua penolakan grasi pad atahun 2003 (menolak permohonan grasi yang siajukan Sumiarsih tahun 1996), serta penolakan grasi 2008 (yang tidak menyebutkan jelas menolak permohonan grasi yang mana).
"Dengan tidak jelasnya penolakan grasi tersebut, kami maish ada harapan bahwa ada kemungkinan grasi yang dibuat Wati dikabulkan. Sambil menunggu kejelasan itu, kami meminta ditundanya dahulu rencana eksekusi Sumiarsih," ujar Soetedja.
Sejak munculnya penolakan grasi nomor 4/G beberapa waktu lalu, diprediksi Sumiarsih akan segera dieksekusi dalam waktu dekat. Penolakan permohonan grasi itu juga untuk anak Sumiarsih, Sugeng, yang saat ini mendekam di LP Porong Sidoarjo.
Sumiarih, wanita asal Jombang, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan lima orang meninggal. Para korban yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari Letkol Marinir Poerwanto, istrinya, Ny Sunarsih Poerwanto, kedua anak mereka, Haryo Bismoko, dan Haryo Budi.
Penyebabnya berkisar pada permasalahan utang piutang di antara keluarga mereka yang menimbulkan dendam permusuhan. Hal itu terpicu masalah utang-piutang dalam pengelolaan bisnis Wisma Happy di kawasan prostitusi Dolly di Surabaya.
Sumiarih melakukan tindak pidana itu bersama suaminya, Djais Adi Prayitno, anaknya, Sugeng, dan menantunya, Adi Saputro pada 13 Agustus 1988.
Dari empat terpidana mati itu, baru Adi Saputro yang telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Adi dieksekusi dengan cepat karena saat itu ia berstatus polisi aktif dan masih menjadi bagian dari militer. Sedangkan Adi Prayitno meninggal sebelum sempat dieksekusi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang