JAKARTA, SELASA - Pasal mengenai ketentuan mundur bagi menteri yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2009 harus dicabut. Sebab, pengunduran diri tersebut hanyalah masalah etika.
"Saya kira harus dicabut pasal itu, tidak boleh ada ketentuan seperti itu masuk ke kalangan pemerintah. Itu harus melalui keppres. Bagaimana logikanya Undang-undang politik masuk ke lingkungan eksekutif, ke wilayah administrasi negara. Itu hanya masalah etika," ujar Pengamat Politik CSIS, Indra J Piliang, kepada wartawan di kantor CSIS Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut dia, hal itu tidak usah diatur dalam UU Pemilu. Dia mengatakan biarkan saja ini menjadi urusan politik. Toh, menteri yang mencalonkan diri menjadi capres akhirnya akan mundur dengan sendirinya. "Jangan jadi regulasi. Ini etika saja," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang